JAKARTA, detikkota.com – Komisi II DPR dan KPU RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Revisi PKPU itu dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (31/10/2023). Kesepakatan itu termuat dalam kesimpulan rapat kerja.
“Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR dilansir detik, Selasa (31/10/2023) malam.
Selain itu, rapat itu juga menyepakati 2 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), masing-masing peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.
“KPU dan Bawaslu harus memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” pungkas Doli.