KPU Musnahkan Ratusan Sisa Surat Suara

Ratusan Sisa Surat Suara Dimusnahkan

SUMENEP, detikkota.com – KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur musnahkan sejumlah surat suara sisa untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020.

A Warits, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep mengatakan, yang dimusnahkan pada hari ini, Selasa (8/12/2020), adalah total jumlah surat suara lebih dari kebutuhan.

“Ada 292 buah surat suara yang kita musnahkan,” katanya usai melalukan pemusnahan di halaman KPU Sumenep, Selasa (8/12).

Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk menghindari adanya hal-hal yang mengarah kepada pelanggaran pemilu, atau penyalahgunaan surat suara sisa tersebut.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tandas Ketua KPU.

Selain itu pemusnahan sisa surat dari delapan ratus ribu lebih surat suara yang sudah didistribusikan untuk Pilkada 9 Desember besok, merupakan perintah Undang-undang dimana diatur didalam PKPU RI.

“Itu sebenarnya perintah dari PKPU juga. Itu sisa dari delapan ratus ribu lebih,” jelasnya.

Sekedar informasi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 diikuti oleh dua pasangan calon yaitu, nomor urut 1 Achmad Fauzi-Nyai Hj Dewi Khalifah, yang didikung PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PBB dan PKS.

Sedang paslon nomor urut 2 Fattah Jasin-KH Ali Fikri, diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, PPP dan Partai Nasdem. (Md)