SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah memulai tahapan selanjutnya, yakni rekrutmen penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Sumenep, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM Parmas), Rafiqi mengatakan, pendaftaran KPPS dibuka sejak 11 hingga 20 Desember 2023.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta calon peserta segera menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia seleksi.
”Pendaftaran KPPS diselenggarakan oleh PPS yang ada di masing-masing desa,” jelasnya, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, setelah menerima berkas pendaftaran, maka PPS akan melakukan penelitian. Berdasar jadwal, batas akhir penelitian berkas berakhir pada Jumat (22/12/2023). ”Hasil penelitian berkas akan diumumkan pada Sabtu (23/12/2023),” imbuh Rafiqi.
Untuk setiap TPS kata Rafiqi, membutuhkan 7 anggota KPPS. Karena itu, jumlah pendaftar KPPS diharapkan melampaui target.
”Kami akan melakukan seleksi secara ketat dan memilih yang terbaik sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Jika jumlah pendaftar KPPS tidak sampai 7 orang dalam 1 TPS, maka institusinya akan mengangkat anggota KPPS melalui mekanisme penunjukan langsung.
”Atau, bisa juga bekerja sama dengan salah satu lembaga. Ketentuannya memang seperti itu. Akan tetapi, itu opsi terakhir jika jumlah pendaftar KPPS tidak memenuhi target,” pungkas Rafiqi.