KPU Sumenep Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Setempat, Berikut Rinciannya

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, terkait Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR, DPRP, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Acara yang dihadiri Ketua KPU Sumenep, Ketua Bawaslu Sumenep, Forkopimda Sumenep, sejumlah ketua partai politik, PPK se-Kabupaten Sumenep, tokoh masyarakat serta ketua asosiasi media bertempat di salah satu hotel di Sumenep, pada Selasa (21/3/2023).

Banner

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumenep, Rahbini menjelaskan bahwa jumlah kursi DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2024 tetap, yakni 50 kursi.

Dalam upaya menyukseskan pesta demokrasi, Rahbini mengajak peran dan kerjasama semua pihak.

“Perlu kita ketahui bahwa KPU tidak dapat bekerja sendiri, namun butuh kerjasama yang baik dengan seluruh stake holder yang terlibat, baik pemerintah daerah, Bawaslu dan dukungan penuh dari ketua-ketua partai politik dan juga dukungan keamanan dari TNI-Polri, serta peran media.” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Sumenep, Deky Prasetya Utama mengungkapkan, bahwa dalam PKPU tersebut ada perubahan Dapil di Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2024 mendatang.

Pria yang juga menjabat sebagai Divisi Teknis itu mengatakan, perubahan itu sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh KPU Sumenep sebelumnya.

“Dalam empat kali Pemilu sebelumnya, jumlah Dapil di Sumenep untuk DPRD ada tujuh. Sedangkan Pemilu 2024 mendatang bertambah jadi delapan Dapil”, tuturnya.

Deky menjelaskan, penambahan 1 Dapil baru terdiri dari  3 kecamatan, yakni Kecamatan Manding yang semula masuk Dapil I, Kecamatan Dasuk yang semula masuk Dapil IV dan Kecamatan Batuputih yang semula masuk Dapil V.

“Tiga kecamatan itu pada Pemilu 2024 menyatu jadi satu dapil, yakni Dapil Sumenep 5,” bebernya.

Berikut jumlah Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Sumenep:
Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kota, Kalianget, Batuan dan Talango, dengan alokasi 7 kursi.

Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Bluto, Saronggi, Lenteng, Giligenting, dengan alokasi 7 kursi.

Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Guluk-Guluk, Ganding, Pragaan, dengan alokasi 7 kursi.

Dapil 4 meliputi Kecamatan Ambunten, Pasongsongan dan Rubaru, dengan alokasi 6 kursi.

Dapil 5 meliputi Kecamatan Manding, Dasuk, Batuputih, dengan alokasi 5 kursi.

Dapil 6 yaitu Kecamatan Batang-Batang, Dungkek, Gapura, dengan alokasi 6 kursi.

Dapil 7 meliputi Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas, Masalembu, dengan alokasi 5 kursi.

Dapil 8 yaitu Kecamatan Arjasa, Sapeken, Kangayan, dengan alokasi 7 kursi.(ali/red)

title="banner"
Banner