KPU Sumenep Resmi Buka Rekrutmen PPS Jelang Pemilu 2024, Ini Syaratnya !

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dimulai pada Minggu 18-12-2022 sampai dengan 27-12-2022.

Pada pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Sumenep setidaknya membutuhkan 1.002 anggota PPS yang terdapat di 330 desa dan 4 kelurahan pada 27 kecamatan yang ada. Artinya, disetiap desa, KPU Sumenep membutuhkan 3 orang Anggota PPS.

“Cara PPS pemilu 2024, KPU memberlakukan sistem pendaftaran online. Para pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar untuk bisa login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id”. Kata Rahbini Selaku Plt.Ketua KPU Sumenep pada media ini. Kamis (21/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

1. Warga Negara Indonesia Berusia paling rendah 17 tahun.

2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sementara, kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.

6. Daftar riwayat hidup.

7. Pas foto berwarna ukuran 4×6.

(red)

Berita Terkait

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri
Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas
Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi
Bupati Sumenep Instruksikan ASN Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali
Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an
Wabup Sumenep Tekankan Disiplin ASN dalam Menjalankan Tugas
Pemkab Sumenep Wajibkan ASN dan Non-ASN Kenakan Pakaian Santri pada 19–22 Oktober 2026
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Bupati Sumenep Instruksikan ASN Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Wabup Sumenep Tekankan Disiplin ASN dalam Menjalankan Tugas

Berita Terbaru