KPU Sumenep Segera Gelar Rapat Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kabupaten Sumenep.

Kantor KPU Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, akan segera menggelar rapat untuk menetapkan pasangan Fauzi-Imam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Sumenep 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Abd. Aziz menyatakan bahwa rapat penetapan ini dijadwalkan dalam waktu dekat setelah proses verifikasi hasil pemilu dan pengesahan keputusan dari KPU RI. Rapat ini merupakan langkah terakhir.

“Kami akan segera melaksanakan rapat penetapan untuk mengesahkan pasangan Fauzi-Imam sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Proses ini dilakukan setelah seluruh tahapan pemilu telah selesai dan tidak ada lagi sengketa yang harus diselesaikan,” jelasnya, Rabu (05/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penetapan dilakukan, KPU Sumenep akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu menyerahkan hasil penetapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk memproses pelantikan pasangan terpilih.

Aziz mengatakan, KPU Sumenep memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fauzi-Imam berhasil memenangkan Pilkada Sumenep dengan perolehan suara terbanyak, yakni 379.858 suara. Sementara paslon Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Fikri-Unais terkait hasil Pilkada Sumenep 2024 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (05/02/2025), memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Fikri-Unais mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024. Namun, MK dalam keputusannya yang dibacakan oleh Asrul Sani menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024. Oleh karena itu, eksepsi mengenai batas waktu pengajuan permohonan dinilai sah menurut hukum.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Berita Terbaru