KPU Sumenep Terima dan Umumkan LADK 18 Parpol

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama.

Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh 18 partai politik (parpol) di wilayah kerjanya.

Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama mengatakan, 18 parpol di Sumenep telah menyerahkan LADK melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

“Setelah penyerahan LADK, KPU melakukan pencermatan. Kalau ada yang tidak lengkap, kami kembalikan untuk diperbaiki. Kemudian hingga batas akhir masa perbaikan, 18 parpol telah lengkap dan telah mensubmit laporan dana kampenye di sistem,” jelasnya, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dari 18 parpol di Kabupaten Sumenep, hanya 16 parpol yang mengajukan calon legislatif (caleg). Sementara 2 parpol lainnya tidak mengajukan caleg di Sumenep.

“Tetapi untuk LADK ini memang diwajibkan bagi semua parpol, meski tidak mengajukan caleg. Parpol tetap harus membuat Rekening Dana Kampanye (RKDK), kemudian melaporkan pemasukan, pengeluaran serta saldo akhir,” ucap Deki menjelaskan.

Dari LADK yang tercantum dalam Sikadeka lanjutnya, tercatat dana awal kampanye terbesar dimiliki oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan terkecil adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Untuk PKB, saldo awal di RKDK sebesar Rp1 juta. Kemudian pemasukan Rp635.471.889. Sedangkan pengeluaran Rp 381.092.918, sehingga saldo akhir Rp 254.378.970. Sedangkan PKN, saldo awal di RKDK sebesar Rp200 ribu, pemasukan Rp0, dan pengeluaran Rp0.

“Kami telah mengumumkan LADK di papan pengumuman dan web KPU. Jadi KPU ini kewenangannya hanya menerima kemudian mengumumkan LADK,” imbuhnya.

Setelah LADK di-publish, nanti akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi, kemudian akan didistribusikan ke daerah, apakah berstatus patuh atau tidak patuh.

“Dalam audit itu, parpol harus bisa menjelaskan sumber dana kampanye dan peruntukannya. Termasuk harus bisa menjelaskan, mengapa kok pengeluaran Rp0, dan seterusnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru