SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menerima rekomendasi perbaikan coklit (pencocokan dan penelitian) untuk sejumlah kecamatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu itu terkait banyaknya stiker coklit yang tidak terpasang di rumah warga. Rekomendasi untuk perbaikan itu akan diselesaikan hari ini, Selasa (14/3/2023) sebagai batas akhir coklit.
“Ada delapan kecamatan yang mendapatkan rekomendasi perbaikan dari Bawaslu. Saya sudah meminta Pantarlih untuk memperbaikinya. Saya juga meminta bukti bahwa sudah melakukan perbaikan,” katanya, Selasa (14/3/2023).
Semestinya, lanjut Syaifurrahman, setiap KK pemilih yang telah dicoklit, maka di rumahnya harus ditempeli stiker. Tetapi, sebagian besar bukan karena petugas tidak memasangnya, melainkan pemilik rumah yang tidak mau rumahnya ditempeli stiker dengan berbagai alasan,” tuturnya.
Jika pemilih rumah menolak rumahnya dipasangi stiker, maka Pantarlih harus mempunyai bukti lain bahwa ia telah melakukan coklit warga tersebut. Bukti tersebut berupa foto warga bersangkutan.
Syaifurrahman menambahkan, kegiatan coklit di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep telah tuntas 100% sejak 2 hari lalu. Namun Pantarlih diminta untuk tetap berkoordinasi dengan RT/RW setempat, barangkali ada warga yang terlewat dan belum di coklit.
“Pantarlih diminta melakukan perbaikan apabila ada yang belum terdata ataupun ada data yang salah. Itulah mengapa kami meminta Pantarlih untuk berkoordinasi dengan RT/RW guna perbaikan data. Termasuk, menyelesaikan perbaikan atas rekomendasi Bawaslu,” pungkasnya.(red)