SUMENEP, detikkota.com – Hampir sebulan pasca penggeledahan dan penyitaan oleh Satreskrim Polres Sumenep dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Sumenep, sorotan publik terhadap perkembangan penyidikan semakin menguat. Kuasa hukum Bang Alief menilai Polres Sumenep belum menunjukkan keterbukaan informasi terkait proses yang sedang berjalan.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) oleh Penyidik Tipikor Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp657 juta, perak putih sekitar 5,7 kilogram, dua sepeda motor, serta satu unit ruko yang disegel di Jalan Trunojoyo.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto saat itu menyebut temuan tersebut menguatkan dugaan penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama antara Bank Jatim Sumenep dan Bang Alief selaku penyedia jasa pengiriman uang. Dugaan praktik fraud itu disebut telah menimbulkan kerugian bank hingga puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dalam konferensi pers Senin (3/11/2025), kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menyoroti pertanggungjawaban internal Bank Jatim atas dugaan kerugian Rp23 miliar yang terjadi dalam kurun waktu 2019–2022. Ia mempertanyakan bagaimana penyimpangan dapat berlangsung selama tiga tahun tanpa terdeteksi melalui prosedur audit dan penutupan laporan rutin.
Menurutnya, penyimpangan tersebut seharusnya tidak hanya diarahkan kepada dua individu, tetapi dilihat dari struktur pertanggungjawaban di internal bank. Ia menilai adanya 22 nama terkait operasional perbankan dalam rentang waktu tersebut yang mestinya ikut menjadi perhatian penyidik.
Kasus dugaan penyimpangan keuangan ini telah menjadi perhatian publik sejak Maret 2025. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk Barisan Keadilan Rakyat (Bakar), mendesak Polres Sumenep membuka perkembangan penyidikan secara transparan karena nilai kerugian disebut mencapai Rp20 miliar lebih.
Pada Sabtu (16/11/2025), Kamarullah kembali menyatakan ketidakpuasannya atas sikap Polres Sumenep yang dinilai tidak memberikan penjelasan memadai kepada media. Ia menegaskan pihaknya telah membuka seluruh data dan bukti, serta siap menghadirkan ruang diskusi terbuka bersama publik untuk menjelaskan skema dugaan korupsi tersebut.
Ia menilai minimnya informasi dari penyidik menimbulkan pertanyaan publik. Menurutnya, penyidikan seharusnya berjalan sesuai standar durasi penanganan perkara, baik ringan, sedang, maupun berat.
Kamarullah menyatakan dukungan penuh kepada Polres Sumenep apabila penanganan kasus dilakukan tanpa tekanan pihak mana pun. Ia berharap penyidikan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
“Polres jangan melihat siapa pun yang berada di belakang Bank Jatim. Tumpaskan semua pelaku korupsi di dalamnya, kami dukung penuh,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.
Penulis : Red
Editor : Red







