SUMENEP, detikkota.com – Kuasa Hukum warga Desa Gersik Putih yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto dalam keterangan persnya menyatakan, kliennya sangat kooperatif dengan menghadiri panggilan penyidik Satreskrim Polres Sumenep untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan penyanderaan ponton dan excavator yang dilaporkan oleh investor tambak udang.
“Menurut pandangan kami, apa yang dilakukan warga tidak melanggar hukum. Bukan pula pelaku kriminalitas, jadi mereka hadir,” ucapnya, Senin (8/5/2023).
Marlaf menegaskan, aksi warga dalam menolak reklamasi pantai bagian dari menyelamatkan dan melindungi laut. Kawasan tersebut tidak boleh diotak-atik untuk kepentingan apapun, sebab akan merusak ekosistem laut, apalagi selama ini menjadi ladang kehidupan warga dengan menangkap ikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Laut itu adalah kawasan lindung. Tidak boleh dirusak termasuk direklamasi,” kata Mantan Aktivis PMII Surabaya itu.
Dalam aksinya tidak ada penyanderaan ponton dan excafator yang dilakukan warga saat menolak reklamasi laut.
”Dan, panyanderaan itu dalam kamus bahasa Indonesia itu perlakuannya bukan pada barang, tapi orang. Mana bisa manyandera alat berat, secara logika menurut pandangan kami sudah tidak masuk,” jelasnya.
Marlaf menjelaskan, saat itu, warga hanya meminta operator alat berat tersebut untuk dipindah dari lokasi saat melakukan pengerukan pantai. Atas permintaan warga itu, operator meminta warga untuk membantu menyeretnya ke lokasi awal di T
Tepian dermaga di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
”Itupun, dari lokasi penolakan di tengah laut atau pantai masih dalam kendali operator,” tuturnya.
Empat warga Desa Gersik, Kecamatan Gapura memberikan keterangan soal kasus dugaan penyanderaan ponton dan excavator dihadapan penyidik Satreskrim Polres, Senin (8/5/2023). Keempatnya adalah Jumasra, Harjono, Junaidi, dan Zubaidi warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih.
Selama ini mereka termasuk warga yang terlibat aktif menolak rencana pembangunan tambak garam dengan mereklamasi pantai di kawasan desa setempat oleh Investor yang difasilitasi pemerintah desa.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyatakan bahwa, pemanggilan terhadap 4 warga Desa Gersik Putih untuk mengklarifikasi pengaduaan masyarakat (dumas) mengenai dugaan panyanderaan ponton dan excavator. Keempatnya hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
”Semuanya hadir, tidak ada yang mangkir dari panggilan,” imbuhnya.