Langgar Moratorium, Dua Sopir Beserta Truk Penganggkut Getah Pinus Ditahan

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN, detikkota.com – Satreskrim Polres Bireuen menahan KY (34) dan SP (21) beserta dua unit truk yang menggangkut getah pinus ditahan. Penahanan tersebut lantaran keduanya melanggar moratorium penjualan getah pinus.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, mulanya pada 10 Desember lalu petugas Pamhut dari KPH II Aceh Pos Juli, Bireuen, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua unit truck yang mengangkut hasil hutan bukan kayu berupa getah pinus dari Aceh Tengah menuju Medan untuk dijual.

Mendapati informasi tersebut, kata Winardy, petugas Pamhut menghubungi personil Satreskrim Polres Bireuen untuk mem-backup kegiatan pemeriksaan di depan pos di Desa Buket Mulia, kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendapati informasi dari masyarakat, Pihak Pamhut menghubungi Satreskrim untuk backup pemeriksaan. Setelah diperiksa, ternyata benar truk tersebut mengangkut getah pinus,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 13 Desember 2022.

Hasil introgasi singkat, kedua sopir tersebut mengakui bahwa getah pinus akan dibawa dan dijual ke Medan, Sumut. Mereka juga memperlihatkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan yang dikeluarkan UPTD KPH WIL III Aceh, tapi surat tersebut tidak sesuai dengan perjalanan truk.

“Surat yang ditunjukkan sopir itu tidak sesuai dengan rute tujuan, yang mana pada syarat tertulis bahwa getah pinus diangkut dari Desa Linge Kemerlang Kampung Rubel, Kecamatan Isak dan akan dibawa ke PT Jaya Medua Internusa Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah,” ujarnya.

“Tetapi mobil truk itu akan mengangkut getah pinus ke Medan untuk dijual. Dikarenakan SKSHH tidak sesuai Instruksi Gubernur Nomor:03/INSTR/2020, tanggal 20 Maret 2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus keluar Wilayah Aceh, maka kedua truk beserta supir diserahkan oleh petugas Pamhut ke Satreskrim Polres Bireuen untuk dilakukan proses hukum,” tambah Winardy.

Selain supir, kata Winardy lagi, petugas Pamhut juga mrngamankan prmilik dari getah pinus tersebut berinisial RND (42). Dia memerintahkan kedua sopir itu membawa getah pinus ke Medan untuk dijual dikarenakan harga jual getah pinus di Medan lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada PT Jaya Media Internusa.

Saat ini, pemilik, sopir, beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis colt disel berisikan getah pinus 5 Ton, satu unit mobil Toyota DYNA bermuatan getah pinus 5 ton, dan empat lembar dokumen diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum.

Pelaku disangkakan Pasal 130 ayat 2 jo Pasal 68 ayat 2 huruf b Qanun Aceh nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

Di akhir keterangannya, Winardy juga menyampaikan, bahwa penjualan getah pinus mentah (tanpa diolah dulu) keluar dari Aceh akan merugikan PAD Aceh. Oleh karena itu, Polda dan Polres jajaran berkomitmen untuk terus menindak para pelaku tindak pidana tersebut dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi daerah. (Red)

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB