SAMPAMG, detikkota.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi jenis kartu remi bakaran di sebuah gardu Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Jawa Timur, Jumat (07/03/2025) pukul 23.00 Wib.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan dari penangkapan para pemain judi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan SN (34), RP (36), MS (57), MS (34), LM (47), SR (55) dan MT (56).
“7 pemain judi jenis kartu remi bakaran yang diamankan adalah warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 4 (empat) box kartu merk TIUM dengan rincian 2 (dua) box telah digunakan dan 2 (dua) box belum digunakan, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) unit senter kepala, 1 (satu) buah piring warna coklat, 1 (satu) buah lepek, uang tunai sebesar Rp. 568.000 (Lima ratus enam puluh delapan ribu Rupiah).
“Para pemain judi menggunakan kartu remi bermain bakaran, apabila mendapatkan kartu tertinggi yang dinyatakan menang dalam setiap permainan,” terang Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Untuk kronologi penangkapan, Kapolres Sampang menjelaskan bahwa anggotanya menerima laporan atau informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana perjudian jenis darat disebuah gardu di Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang.
“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Setelah A1 maka Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap 7 pelaku judi jenis kartu remi,” kata Kapolres Sampang.
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, anggota Unit Jatanras membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk ke-7 (tujuh) pelaku judi jenis kartu remi dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Penggerebekan dan pengamankan pelaku perjudian di Kecamatan Karang Penang sebagai komitmen Polres Sampang memberantas segala bentuk perjudian konvensional maupun online di Kabupaten Sampang dalam upaya Harkamtibmas wilayah dalam bulan puasa sampai hari raya Idul Fitri 1446 H.
“Saya selaku Kapolres Sampang menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Sampang untuk ikut menjaga kondusifitas wilayah agar senantiasa tertib, aman damai kondusif,” pungkas AKBP Hartono.