Manipulasi Tagihan Listrik dan Air Wanita Ini Dipolisikan

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Sekolilo Surabaya

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Sekolilo Surabaya

SURABAYA, detikkota.com – Tim Idik 2 Reskrim Polsek Sukolilo mengungkap wanita pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pelakunya yang merupakan karyawan dilokasi kejadian itu bernama, Putri Andalyah Ristanti (30) warga Jalan Tenggumung Baru Selatan Gg. 4 Surabaya.

Modus yang dilakukan wanita yang juga tinggal di Jalan Tanah Merah Utara Gg. 6 Surabaya ini yakni memanipulasi data tagihan milik korban. Bahkan akibat ulah wanita ini, korban yang juga majikannya merugi hingga ratusan juta rupiah.

Karena merasa dirugikan,korban bernama, Setia Budi akhirnya melapor ke Polsek Sekolilo Surabaya dan langsung dilakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penyelidikan, diketahui pelaku ini memanipulasi data tagihan air di PT ABS Moderen Jalan Arief Rahman Hakim 169-171 Surabaya,” sebut Iptu Zainul Abidin, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Selasa (20/10/2020).

Lanjut Kanit Reskrim, awalnya petugas menindak lanjuti laporan dari korban jika telah terjadi penggelapan uang rekening tagihan PDAM dan PLN milik PT ABS Moderen.

Penggelembungan data tagihan itu diduga terjadi pada Rabu, 18 Desember 2019 jam 11.00 WIB. Pelaku melakukan aksinya dengan cara menaikan nilai tagihan rekening PLN dan PDAM (mark up).

Bahkan, akibat di mark up, total kerugian korban mencapai Rp. 101.928.003. Setelah dibekuk, wanita itu kini mendekam dalam penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentamg penipuan atau penggelapan.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, Rekening tagihan fiktif PLN dan PDAM serta rekening koran bank BCA dan bank Mandiri. (Redho)

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang 8-10 September, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada
Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan
Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota
Kemeriahan Madura Night Vaganza 2026: Bappeda Sabet Juara Stand OPD Terbaik!
Hari PMI, Kapolresta Sumenep Dorong Gerakan Donor Darah: Setetes Darah Bisa Selamatkan Nyawa
Gas LPG, Sound System dan Lampu Dicuri dari Rombong Jagung, Pria Asal Pamekasan Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:32 WIB

BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang 8-10 September, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada

Senin, 7 September 2026 - 17:54 WIB

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Minggu, 6 September 2026 - 11:36 WIB

Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota

Berita Terbaru