Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Terjerat Korupsi Rp 174,6 Juta

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin atas kasus korupsi uang APBDes Tahun 2017 senilai Rp 174,6 juta.

Mantan kades itu bernama Irfan Nurido (53). Dia mengambil uang setelah bendahara mengambil uang dari Bank Jatim. Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 174,6 juta dari jumlah total 1.978 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka mengambil alih pencairan yang seharusnya dilakukan bendahara desa sebanyak 27 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika bendahara mencairkan ADD di Bank Jatim, pelaku meminta uang itu dari bendahara selama satu tahun,” terang Kusumo, Jumat (1/10/2021).

Uang miliaran rupiah itu dikuasai pelaku tanpa melibatkan peran bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Ada dua bidang yang tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Jadi dua bidang itulah yang kemudian dicurigai,” ungkapnya.

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, atas dasar itu, bidang pembangunan desa dilakukan pengecekan oleh tim Institut Teknologi Surabaya (ITS) dan bidang pemberdayaan masyarakat diaudit oleh tim Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

Hasil dari tim ITS menemukan kerugian negara sebesar Rp 79,4 juta lebih atas pembangunan fisik seperti pembangunan plengsengan volume, balai posyandu, betonisasi, paving, pengurukan hingga pelebaran jalan.

Sementara tim audit Inspektorat Sidoarjo menemukan kerugian negara senilai Rp 92,4 juta lebih dari honorarium tenaga pengangkut sampah, honorarium tenaga pengajar dan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pacitan.

Kerugian negara jika ditotal dari dua bidang itu mencapai Rp 174,6 juta lebih. Pelaku menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya,” pungkasnya.

Pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Redho)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG
BRIN Ingatkan Ancaman Genangan Permanen di Pantura Jawa Akibat Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:52 WIB

Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Berita Terbaru