Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Terjerat Korupsi Rp 174,6 Juta

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin atas kasus korupsi uang APBDes Tahun 2017 senilai Rp 174,6 juta.

Mantan kades itu bernama Irfan Nurido (53). Dia mengambil uang setelah bendahara mengambil uang dari Bank Jatim. Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 174,6 juta dari jumlah total 1.978 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka mengambil alih pencairan yang seharusnya dilakukan bendahara desa sebanyak 27 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika bendahara mencairkan ADD di Bank Jatim, pelaku meminta uang itu dari bendahara selama satu tahun,” terang Kusumo, Jumat (1/10/2021).

Uang miliaran rupiah itu dikuasai pelaku tanpa melibatkan peran bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Ada dua bidang yang tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Jadi dua bidang itulah yang kemudian dicurigai,” ungkapnya.

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, atas dasar itu, bidang pembangunan desa dilakukan pengecekan oleh tim Institut Teknologi Surabaya (ITS) dan bidang pemberdayaan masyarakat diaudit oleh tim Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

Hasil dari tim ITS menemukan kerugian negara sebesar Rp 79,4 juta lebih atas pembangunan fisik seperti pembangunan plengsengan volume, balai posyandu, betonisasi, paving, pengurukan hingga pelebaran jalan.

Sementara tim audit Inspektorat Sidoarjo menemukan kerugian negara senilai Rp 92,4 juta lebih dari honorarium tenaga pengangkut sampah, honorarium tenaga pengajar dan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pacitan.

Kerugian negara jika ditotal dari dua bidang itu mencapai Rp 174,6 juta lebih. Pelaku menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya,” pungkasnya.

Pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Redho)

Berita Terkait

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun
Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

Berita Terbaru