Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

SUBANG, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko pakaian di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pelaku berinisial A.R (19), seorang pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp50 juta dari Toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu di Desa Rancasari.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 00.46 WIB. Pelaku yang merupakan mantan karyawan toko diduga telah mengetahui kondisi lokasi, termasuk akses masuk dan tempat penyimpanan uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian bersembunyi hingga situasi sepi. Setelah itu, pelaku merusak tempat penyimpanan uang dan mengambil uang tunai,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Pamanukan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Rancasari.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35.750.000, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak kriminal dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana.

Penulis : DR/DJ

Editor : DR/DJ

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru