Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

SUBANG, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko pakaian di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pelaku berinisial A.R (19), seorang pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp50 juta dari Toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu di Desa Rancasari.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 00.46 WIB. Pelaku yang merupakan mantan karyawan toko diduga telah mengetahui kondisi lokasi, termasuk akses masuk dan tempat penyimpanan uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian bersembunyi hingga situasi sepi. Setelah itu, pelaku merusak tempat penyimpanan uang dan mengambil uang tunai,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Pamanukan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Rancasari.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35.750.000, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak kriminal dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana.

Penulis : DR/DJ

Editor : DR/DJ

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB