Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

SUBANG, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko pakaian di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pelaku berinisial A.R (19), seorang pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp50 juta dari Toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu di Desa Rancasari.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 00.46 WIB. Pelaku yang merupakan mantan karyawan toko diduga telah mengetahui kondisi lokasi, termasuk akses masuk dan tempat penyimpanan uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian bersembunyi hingga situasi sepi. Setelah itu, pelaku merusak tempat penyimpanan uang dan mengambil uang tunai,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Pamanukan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Rancasari.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35.750.000, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak kriminal dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana.

Penulis : DR/DJ

Editor : DR/DJ

Berita Terkait

Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:15 WIB

Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:12 WIB

Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta

Senin, 4 Mei 2026 - 16:21 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru