Mantan Pejabat Bank Negara Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Fiktif

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony S Kusuma.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony S Kusuma.

SUMENEP, detikkota.com – Pelaku kasus kredit fiktif oleh salah satu mantan pejabat bank negara di Sumenep berinisial AI (31) di vonis 3 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pinada Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony S Kusuma mengatakan, terdakwa AI divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti 500 juta subsider 2 tahun penjara.

“Uang pengganti Rp 500 juta dan denda Rp 50 juta waktu pengembaliannya terhitung satu bulan sejak putusan atau vonis pada akhir Maret 2023 lalu. Jika tidak dikembalikan, maka diganti pidana penjara 2 tahun untuk pengganti Rp 500 juta dan 3 bulan untuk denda Rp 50 juta” jelasnya, Selasa (23/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam kasus kredit fiktif tersebut, pihaknya menerapkan pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Penerapan pasal itu sudah sesuai dengan perbuatan pelaku, jadi vonisnya 3 tahun penjara dan jika ditambah dengan uang pengganti dan denda tidak dibayarkan maka hukumannya menjadi 5 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan. Terdakwa sampai saat ini tetap kami tahan di Rutan Klas IIB Sumenep” ujar Dony.

Tersangka AI, lanjut Dony,  telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengajukan kredit usaha rakyat atas nama pelaku UMKM. Padahal, pemilik UMKM yang bersangkutan tidak mengajukan kredit.

Pengajuan kredit fiktif UMKM dilakukan terdakwa sejak 2016 hingga 2018, saat dirinya menjabat di bank tersebut.

“Tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank negara dengan cara mengajukan kredit fiktif. Kredit yang diajukan atas nama UMKM itu diambil sendiri dan dikelola sendiri oleh tersangka,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja
Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Pemkot Surabaya Raih Anugerah Humas Indonesia sebagai Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Senin, 29 September 2025 - 09:33 WIB

Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja

Minggu, 28 September 2025 - 18:29 WIB

Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB