Masa Pandemi Covid-19 Perayaan Nyepi di Banyuwangi Tanpa Ogoh-ogoh

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pawai ogoh-ogoh

Pawai ogoh-ogoh

BANYUWANGI, detikkota.com – Pawai ogoh-ogoh yang menjadi tradisi perayaan Hari Raya Nyepi di tahun 2021 masih ditiadakan. Keputusan itu didasari kasus Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelarangan pawai ogoh-ogoh itu diputuskan bersama oleh Parisada Hindu Dharma Indoneia (PHDI) dengan Majelis Desa Adat melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 19 Januari 2021 lalu.

“Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, karena itu pengarakan ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943/2021 untuk sementara ini ditiadakan,” kata Pemangku Umat Hindu Sukajiyanto dalam keterangan ucapnya saat ditemui, Rabu (10/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemangku dari Pura Bukit Amerta yang beralamatkan di Dusun Kalisuro, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari ini menegaskan, bahwa dari keterangan yang didapat dari Gubernur Provinsi Bali, untuk kebijakan pelarangan pawai ogoh-ogoh oleh masyarakat juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM.

Hari Raya Nyepi jatuh pada Minggu tanggal 14 Maret besok. Menurutnya adanya pelarangan pawai ogoh-ogoh itu tak terlepas dengan pertimbangan beberapa peraturan yang sudah ada sebelumnya yakni di tahun 2020.

Tak cuma pawai ogoh-ogoh saja yang sementara di tiadakan, namun upacara Melasti, Tawur, dan Pangrupukan yang juga rangkaian Hari Raya Suci Nyepi pun diminta untuk mengikuti protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

“Pertama, yakni pembatasan jumlah peserta. Paling banyak 50 orang. Kedua, pemukan agama menggunakan ‘paniratan’ yang bersih untuk memercikkan tirta kepada umat dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih, ketiga yakni dilarang membunyikan petasan atau mercon sejenisnya. Keempat, bagi yang sedang sakit atau kurang sehat tidak diperbolehkan mengikuti upacara. Kelima, mematuhi seluruh protokol kesehatan,” jelas Sukajiyanto.

Pemangku berharap bagi umat lain yang ada di Banyuwangi ini agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelakasaan Nyepi ini agar berjalan sukses dan lancar.

“Saya harap untuk agenda upacara pengerupukan Nyepi di Banyuwangi ini bisa berjalan lancar, dan tidak ada lagi Corona ini supaya kita terjauh dari adanya pandemi ini,” pungkasnya. (Jir)

Berita Terkait

BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Pesan Listyo Sigit untuk Kapolri Suyudi: Jaga Amanah dan Utamakan Pelayanan Masyarakat
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:53 WIB

BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan penjelasan mengenai sejumlah pejabat Polri mendapat penugasan baru dalam mutasi 88 Pati dan Pamen yang mencakup jabatan strategis Mabes Polri serta 19 Kapolda.

Nasional

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:14 WIB