Meresahkan Warga Arena Judi Sabung Ayam Digrebek Polisi

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arena Judi Sabung Ayam Yang Digrebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam Yang Digrebek Polisi

SURABAYA, detikkota.com – Arena judi sabung ayam di wilayah Surabaya Utara digrebek oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 11 Oktober 2020 sekira pukul 12.30 WIB.

Diketahui arena sabung ayam di Jalan Tenggumung Wetan Gg. 6 Surabaya itu sangat meresahkan warga setempat hingga akhirnya dilakukan penggrebekan.

Dari penggrebekan itu diketahui 14 orang diamankan petugas, sementara lainnya berhasil kabur ketika melihat kedatangan petugas Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang diamankan yakni, Alex, Wagimin, Wahyu, Arifin, M. Ismuni, M.D, MJ, C.C, M.M, K.K.S, G.T.S, E.R.P, T.K, dan M.Y. semuanya warga Surabaya.

“Disita dari para pelaku sabung ayam tersebut berupa, 18 ekor ayam jago, Uang tunai sebesar Rp. 6.059.000,00, 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber spon dan 46 lembar kupon antrian,” sebut AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Tanjung Perak, Senin (12/10/2020).

Lanjutnya, arena judi ayam ini dilakukan penggrebekan setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku Alex tersebut menyediakan tempat untuk bermain judi sabung ayam.

Sementara pelaku lainnya yang ikut diamankan adalah peserta judi sabung ayam yang mengadukan ayam dengan peserta lainnya.

Mereka dalam melakukan aksi adu jago diektahui menggunakan uang sebagai taruhannya, kemudian petugas mengamankan para pemain judi sabung ayam dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka kini menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana Judi jenis Sabung Ayam dan diduga melanggar Pasal 303 KUHP Subs. 303 Bis KUHP Jo. UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau menggunakan kesempatan atau memberi
kesempatan atau turut serta pada permainan judi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun,” tutup Ganis. (Redho)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama
Muktamar NU ke-35 Jadi Momentum PB IKA PMII Bedah Energi, Pangan hingga Gerakan Islam

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB