Meresahkan Warga Arena Judi Sabung Ayam Digrebek Polisi

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arena Judi Sabung Ayam Yang Digrebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam Yang Digrebek Polisi

SURABAYA, detikkota.com – Arena judi sabung ayam di wilayah Surabaya Utara digrebek oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 11 Oktober 2020 sekira pukul 12.30 WIB.

Diketahui arena sabung ayam di Jalan Tenggumung Wetan Gg. 6 Surabaya itu sangat meresahkan warga setempat hingga akhirnya dilakukan penggrebekan.

Dari penggrebekan itu diketahui 14 orang diamankan petugas, sementara lainnya berhasil kabur ketika melihat kedatangan petugas Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang diamankan yakni, Alex, Wagimin, Wahyu, Arifin, M. Ismuni, M.D, MJ, C.C, M.M, K.K.S, G.T.S, E.R.P, T.K, dan M.Y. semuanya warga Surabaya.

“Disita dari para pelaku sabung ayam tersebut berupa, 18 ekor ayam jago, Uang tunai sebesar Rp. 6.059.000,00, 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber spon dan 46 lembar kupon antrian,” sebut AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Tanjung Perak, Senin (12/10/2020).

Lanjutnya, arena judi ayam ini dilakukan penggrebekan setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku Alex tersebut menyediakan tempat untuk bermain judi sabung ayam.

Sementara pelaku lainnya yang ikut diamankan adalah peserta judi sabung ayam yang mengadukan ayam dengan peserta lainnya.

Mereka dalam melakukan aksi adu jago diektahui menggunakan uang sebagai taruhannya, kemudian petugas mengamankan para pemain judi sabung ayam dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka kini menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana Judi jenis Sabung Ayam dan diduga melanggar Pasal 303 KUHP Subs. 303 Bis KUHP Jo. UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau menggunakan kesempatan atau memberi
kesempatan atau turut serta pada permainan judi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun,” tutup Ganis. (Redho)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru