Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Sumenep menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Talango.

Satresnarkoba Polres Sumenep menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Talango.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep bersama Polsek Talango mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (48), warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Jubluk Barat. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujar AKP Anwar.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing sekitar satu gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp680.000, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Anwar menegaskan, Polres Sumenep akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, serta menekan peredaran narkotika di wilayah Sumenep.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:14 WIB

Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:21 WIB

Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Berita Terbaru