MK Gelar Sidang Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Kurang 5 Tahun

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang perdana soal gugatan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hari ini, Rabu (15/11/2023).

Gugatan dilayangkan oleh 7 kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, masing-masing Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul melalui kuasa hukum dari Kantor Visi Law Office untuk menggugat aturan dalam undang-undang tersebut yang mengatur masa jabatan kepala daerah berakhir untuk gelaran Pilkada serentak 2024.

Para pemohon menggugat Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 sebab merasa telah dirugikan karena tidak bisa menyelesaikan jabatannya selama 5 tahun atau 1 periode pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pemohon menilai Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

“Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, telah membuat para pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya sebagai kepala daerah memegang masa jabatan selama lima tahun, menjadi tidak lagi bisa menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah di wilayah masing-masing,” tulis para pemohon dalam permohonannya dilansir CNN Indonesia.

Adapun bunyi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yakni:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka untuk mendapatkan kepastian hukum. Para pemohon ingin mendapat kepastian masa jabatan sebagai kepala daerah.

Para pemohon berpendapat, seharusnya mereka mendapat masa jabatan 5 tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 sejak dilantik.

Pada Pasal 162 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak bisa terlaksana karena terbentur Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Di mana, kata para pemohon, pasal tersebut tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah.

“Dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024,” demikian kata para pemohon.

Setidaknya, tercatat sebanyak 274 kepala daerah menuntaskan masa jabatan pada 2022 dan 2023. Namun, Undang-undang Pilkada mengatur tidak ada Pilkada sebelum November 2024.

Sesuai Pasal 201 ayat (9) Undang-undang tentang Pilkada mengatakan daerah-daerah tersebut akan dijabat Penjabat (Pj) kepala daerah. Penjabat dipilih pemerintah pusat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Berita Terkait

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Berita Terbaru

Pj Sekda Sumenep bersama jajaran Dinsos P3A dan peserta saat kegiatan Penguatan Tim Gugus Tugas KLA di Graha Arya Wiraraja, Selasa (24/2/2026).

Pemerintahan

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:37 WIB