MK Kabulkan Gugatan Wagub Jatim Dkk soal Masa Jabatan, 3 Bupati/Wali Kota Ikut Menikmati

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Elistianto Dardak dan sejumlah kepala daerah soal masa jabatan yang terpotong.

Dikabulkannya gugatan Emil Dardak dkk ini memberi dampak tidak hanya pada masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, melainkan juga pada 3 kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Jatim juga ikut menikmati.

Tiga kepala daerah yang juga masa jabatannya tidak terpotong yakni Wali Kota/Wakil Wali Kota Probolingo, Wali Kota/Wakil Wali Kota Madiun, dan Bupati/Wakil Bupati Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum gugatan Emil Dardak dkk dikabulkan oleh MK, masa jabatan 3 kepala daerah di kabupaten/kota itu akan berakhir 31 Desember 202, termasuk jabatan Gubernur Jatim dan Wagub Jatim hasil Pilkada 2018.

Setelah gugatan Emil Dardak dkk dikabulkan oleh MK, jabatan Wali Kota Probolinggo yakni Habib Hadi Zainal Abidin akan berakhir pada 30 Januari 2024

Termasuk masa jabatan Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat juga akan berakhir pada 30 Januari 2024.

Kemudian jabatan Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya akan berakhir pada 29 April 2024.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

Dalam sidang MK yang digelar pada Kamis (21/12/2024) hakim konstitusi mengabulkan permohonan tersebut.

“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” kata Ketua MK, Dr Suhartoyo dilansir detik, Jumat (22/12/2023).

Sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.

“Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” tegasnya.

Berita Terkait

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:14 WIB

Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemkab Sumenep.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Kamis, 19 Feb 2026 - 10:22 WIB