MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Togar Situmorang: Ini yang Ditunggu Para Bacaleg

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Togar Situmorang: Ini yang Ditunggu Para Bacaleg
Advokat dan politisi Partai Demokrat, Togar Situmorang.
Banner

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Konstitusi) masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya bahwa, sistem dan teknis pelaksanaan Pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden merupakan bagian dari open legal policy.

Terbukti, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi sistem Pemilu dari para pemohon dan memutuskan sistem Pemilu 2024 proporsional terbuka, melalui putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Banner

Advokat Kondang, Togar Situmorang, saat dimintai keterangan oleh awak media pada menyampaikan pendapatnya terkait putusan MK

“Putusan MK tersebut sudah tepat dan juga keputusan yang sangat ditunggu para Bacaleg agar lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program- program yang ditawarkan kepada masyarakat daerah pemilihan (Dapil) para caleg”, ungkapnya, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut Togar Situmorang menerangkan, tujuan dirinya maju sebagai Bacaleg DPR RI ingin meningkatkan perekonomi rakyat, terutama pedagang kaki lima dan pelaku UMKM.

Dirinya yakin akan mendulang suara, terutama dari para pelaku UMKM juga pedagang kaki lima. “Jika diijinkan Tuhan masuk ke DPR RI, saya yang dikenal sebagai panglima hukum dalam melayani dan memberdayakan masyarakat, akan fokus demi pedagang pasar tradisional dan pedagang kaki lima serta mengangkat kesejahteraan pelaku UMKM di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat atau Kepulauan Seribu,” ucapnya.

Banyak program untuk kesejahteran pelaku UMKM dan pedagang kaki lima yang bisa dilakukan. “Selaku Dewan Penasehat IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Bali saya akan melakukan perubahan dan perbaikan,“ tutup Togar Situmorang.

title="banner"