NasDem DKI Tolak Pemilihan Sistem Proporsional Tertutup

Banner

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menolak pemilihan sistem proporsional tertutup yang disebutkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan yang diajukan oleh para pemohon untuk dilakukan judicial review.

Salah satu bentuk penolakannya, Ia langsung mengutus utusannya yang tergabung dalam DPP Badan Hukum (BAHU) Partai NasDem untuk mengawal uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Banner

Salah satu poin yang ditolak adalah ‘aturan sistem Pemilu proporsional terbuka yang diwacanakan untuk menjadi tertutup’.

Dalam pelaksanaan sistem proporsional tertutup, surat suara pemilihan legislatif (Pileg) yang akan diberikan ke pemilih hanya akan berisi logo Parpol tanpa mencantumkan nama calon legislatif (Caleg).

Menurut Sekretaris DPW Partai NasDem DKI Jakarta itu menilai, sistem Pemilu proposional tertutup yang direncanakan merupakan sebuah langkah kemunduran demokrasi.

Tak hanya itu, sistem proposional tertutup akan merampas hak-hak rakyat dalam mengutus wakilnya yang berpotensi dari dapilnya di mengisi lembaga pemerintahan.

“NasDem tegas menolak perubahan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup,” ujar Legislator Partai NasDem itu kepada awak media lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (05/01/2023).

Bendahara Umum DPP BAHU NasDem itu telah memberikab kuasa kepada kuasa DPP BAHU NasDem untuk melakukan pengawalan JR yang dilakukan di MK.

“Saya resmi memberikan kuasa kepada BAHU NASDEM cq : Rekan Regginaldo Sultan, Ucok Edison, Eric Manurung dkk untuk bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup registrasi nomor perkara:114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” terang Wibi.

Wibi berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menolak upaya pemohon yang meminta agar sistem pemilu terbuka menjadi proporsional tertutup.

Seperti diketahui, uji materi ini diajukan oleh enam orang yaitu Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Mereka didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan selaku kuasa hukum.

Keenam pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. (Red)

title="banner"