Nasib Kepala Desa Badean dan Staf Diujung Tanduk

BANYUWANGI, detikkota.com – Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat pasti akan terjatuh pula, mungkin seperti itulah yang kini dialami Nursamsi, Kepala Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi beserta stafnya.

Pernah sesumbar dan menantang para aktivis LSM dan media yang ada di Kabupaten Banyuwangi agar dugaan korupsinya saat pengerjaan Program Bantuan Bedah Rumah atau Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) Tahun Anggaran, 2017, 2018 dan 2019 dilaporkan, saat ini benar-benar dirasakan Nursamsi.

Rupanya sesumbar Nursamsi itu ditanggapi dengan serius oleh La Lati, SH. seorang pangacara yang juga dikenal sebagai tokoh aktivis vokal serta Ketua Komisariat Daerah Reclasseering Indonesia Kabupaten Banyuwangi.

Dengan menggandeng Ormas Laskar KPJ Macan Putih, La Lalati, SH. segera mengumpulkan data serta bukti-bukti dan melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Nursamsi beserta stafnya tersebut ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Jumat (5/3/2021), La Lalati, SH. kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan agenda menghadirkan para saksi yaitu warga penerima manfaat pada program RLTH TA. 2019 desa Badean yakni diantaranya berinisial, SP, SDN dan IBR.

Ditemui awak media, La Lalati mengatakan jika dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Banyuwangi dalam rangka mengawal para saksi.

“Hari ini saya datang untuk mengawal tiga orang saksi, yaitu warga yang menjadi penerima manfaat dalam program RLTH TA 2019, kita memberikan pendampingan dan pengawalan selama saksi diperiksa dan juga saat ada dirumah agar mereka merasa aman serta nyaman untuk menghindari hal-hal berbau intimidasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” terang La Lalati.

“Saya juga ingin membuka wawasan masyarakat Banyuwangi, khususnya masyarakat Desa Badean agar tidak takut untuk menjadi saksi dan tidak takut melaporkan jika ada kasus penyimpangan di desanya, karena pada dasarnya pelayanan yang diterapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi adalah penyidikan yang profesional dan humanis berkerakyatan untuk mewujudkan upaya memberantas Korupsi di Banyuwangi,” imbuhnya.

Di singgung tentang bukti dan target kedepannya, La lati mengatakan jika pihaknya tentu telah memiliki dukungan bukti-bukti kuat yang bisa di pertanggung jawabkan keakuratannya, sehingga dalam kasus desa Badean pihaknya tetal menganut prinsip 3 M.

“3M yang saya maksudkan adalah, Terlapor Meminta Maaf kepada Masyarakat, Terlapor Menyerahkan Diri atau Terlapor Mengundurkan Diri dari jabatannya,” tegas La Lati.

Sedangkan saat IBR, salahsatu warga yang menjadi saksi dikonfirmasi menyebutkan dirinya hanya berharap agar uang yang diduga telah dikorupsi bisa dikembalikan karena itu adalah haknya sebagai warga penerima manfaat.

“Kalau bisa uang yang di korupsi itu di kembalikan kepada kami masyarakat miskin,” ujar IBR saat di temui awak media usai menjalani pemeriksaan. (SHT/TIM)