SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Trunojoyo tepatnya di depan toko Restu Ibu alamat Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Pelaku yang ditangkap atas nama Rahim (38) merupakan warga kampung Kadumekar RT 002 RW 001 Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Kejadian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat pelapor sedang menjaga toko dan warung kopi miliknya, kemudian teman pelapor yang bernama Mastoah menanyakan kepada pelapor siapa seseorang laki-laki yang sedang duduk di depan presiden cafe dan tidak mengenakan baju.
Namun saat itu pelapor tidak menghiraukan karena mengira jika orang tersebut adalah orang gila yang sering lewat depan toko milik pelapor. Dan tidak lama kemudian tiba-tiba seseorang tersebut langsung menghampiri pelapor yang sedang berdiri dipinggir jalan raya depan toko milik pelapor dengan menodongkan sebilah pisau dan meminta uang kepada pelapor.
“Melihat kejadian tersebut pelapor serta beberapa orang yang berada di toko miliknya langsung lari menjauh, namun saat itu pelaku tersebut terus mengejar pelapor hingga akhirnya pelaku tersebut berhasil menjambak rambut pelapor dan berusaha mengambil kalung emas yang dipakai pelapor namun saat itu pelapor terus berusaha agar kalung emasnya tidak diambil yang akhirnya pelaku tersebut mengambil 1 unit HP yang sedang digenggam oleh pelapor,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (16/01/2026).
Setelah pelaku tersebut mengambil HP dari tangan pelapor selanjutnya pelaku masuk kedalam toko milik pelapor dan mengambil 1 unit HP serta uang dari dalam warung kopi serta mengambil uang dari dalam toko sembako milik pelapor, dan selanjutnya pelaku langsung kabur. Atas kejadian tersebut pelapor langsung meminta tolong kepada orang-orang sekitar yang selanjutnya ada yang menghubungi pihak Kepolisian.
“Setelah pihak Kepolisian datang selanjutnya dengan dibantu warga melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut yang akhirnya pelaku tersebut berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dan warga di area sawah sebelah toko DNR. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dan 1(satu) Dosbuk HP Merk Samsung Galaxy A35 5G.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) tahun penjara.