Daerah  

Oknum Aparatur Desa di Subang Diduga Perintahkan RT Pungut Uang dari Penerima Bantuan Beras, Ini Klarifikasinya

Ilustrasi

SUBANG, detikkota.com – Dugaan praktik pungutan liar mencuat di Desa Bojonegara, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, saat penyaluran bantuan pangan berupa beras dari pemerintah. Sejumlah warga penerima manfaat (KPM) mengaku diminta uang Rp10.000 per karung oleh Ketua RT atas dugaan perintah dari oknum Kasi Kesejahteraan Desa berinisial AD.

Penyaluran bantuan dilakukan pada Jumat (8/8/2025), di mana setiap KPM menerima 20 kilogram beras untuk jatah dua bulan sekaligus. Dengan jumlah tersebut, warga diminta membayar Rp20.000. Menurut keterangan warga, uang tersebut disebut-sebut untuk “ngopi” aparatur desa.

Selain itu, ada pengakuan beberapa warga yang diminta Rp30.000 per orang jauh sebelum penyaluran, dengan alasan pembuatan ulang Kartu Keluarga (KK) yang disebut “bodong” dan janji akan mendapatkan bantuan beras. Namun, hingga kini mereka tidak pernah menerima bantuan tersebut.

Warga juga menyoroti penyaluran bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran, karena sejumlah penerima disebut berasal dari kalangan mampu dengan penghasilan miliaran rupiah, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewat.

Menanggapi informasi tersebut, AD membantah terlibat maupun memerintahkan RT untuk memungut uang dari penerima bantuan. Ia mengaku hanya bertugas menyalurkan bantuan sesuai arahan, dan baru kali ini penyaluran dilakukan melalui desa setelah sebelumnya dilaksanakan oleh pihak Bulog atau Kantor Pos.

“Saya tidak pernah memerintahkan pungutan, apalagi untuk ngopi. Memang ada warga yang mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan, tapi itu bukan kewenangan saya. Saya hanya menyalurkan bantuan yang sudah ada,” kata AD.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bojonegara belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh tim redaksi.