Omnibus Law, Membuat Preman Loyo

Minggu, 18 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Kenapa buruh marah, bukan mereka yang marah, kalaupun ada itu cuma seupil, kenapa karena UUCP yang 900an halaman itu gak ada niat pemerintah untuk mencekik bangsanya, apalagi Jokowi, kok kalian gak ngerti, Presiden dari bantaran kali ini hatinya terenyuh kl melihat kesusahan rakyatnya.

Justru dengan UUCP inilah Indonesia akan bersaing dengan negara lain dalam menarik investor.

Sempurnakah UU itu, tentu tidak, tapi hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha makin jelas dan terwakili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terus siapa yangg marah, ya organisasi buruh yang selama ini seperti majikannya buruh. Merekalah yang mengendalikan buruh sebagai alat macam-macam, dari mulai menekan pemerintah sampai politik, dan pengurusnya makin genit.

Lihat ada ketua organisasi buruh yang rumahnya bak istana, dan mbacot kemana-mana seperti tuan besar yang merasa punya rakyat menyaingi pemerintahnya.

Ada 4 pasal yang membuat organisasi buruh ompong dalam UUCK yaitu pasal 91,93,98 dan 151. Dimana peran mereka benar-benar ditiadakan. Makanya mereka ngamuk, lahan mereka pupus di berangus.

Jadi, kalau ada yang koar-koar mendukung aksi buruh, sudah ketebak arahnya dan siapa mereka.

Mereka kaum penunggang yang merasa terpanggang karena tak bisa lagi sok merasa jadi pejuang mengatas namakan pekerja yang selama ini jadi pecundang.

Selamat datang masa depan buruh yang lebih terang, walau masih panjang.

HIDUP BURUH, HIDUP PEMERINTAH, MAJULAH INDONESIA.

(Dw.A/Red)

Berita Terkait

BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan di Sejumlah Wilayah Saat Musim Kemarau 2026
PMII Sumenep Demo Pemkab, Desak Revisi Perda Tembakau
DPUTR Purwakarta Didatangi Sejumlah Pejabat dan Pengusaha, Ada Agenda Khusus? Menimbulkan Tanda Tanya???
Bibit Siklon 92W Bergerak Menguat, Hujan Lebat Ancam Sejumlah Daerah
BMKG Peringatkan Potensi Awan Cumulonimbus di Sejumlah Wilayah 5–11 Mei 2026
Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain
Tak Tebang Pilih, Kang Rey Sikat Penjual Miras dan Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Subang
Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:26 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan di Sejumlah Wilayah Saat Musim Kemarau 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:58 WIB

PMII Sumenep Demo Pemkab, Desak Revisi Perda Tembakau

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:05 WIB

DPUTR Purwakarta Didatangi Sejumlah Pejabat dan Pengusaha, Ada Agenda Khusus? Menimbulkan Tanda Tanya???

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:07 WIB

Bibit Siklon 92W Bergerak Menguat, Hujan Lebat Ancam Sejumlah Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Awan Cumulonimbus di Sejumlah Wilayah 5–11 Mei 2026

Berita Terbaru