Pakar Hukum Pertanyakan Uang Sitaan Korupsi

Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita

JAKARTA, detikkota.com – Presiden sering menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk menyita uang hasil korupsi demi kepentingan rakyat.

Namun, pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi di era pemerintahan saat ini, terutama terkait transparansi penggunaan uang hasil sitaan negara. Ia juga menyoroti peran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam mengelola dana tersebut.

Menurut Prof. Romli, jumlah uang yang dikembalikan dari para koruptor mencapai ratusan ribu triliun rupiah. Namun, ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum pernah mendengar Sri Mulyani, sebagai bendahara negara, secara terbuka mengumumkan penerimaan dan pemanfaatan dana tersebut.

Seharusnya, kata Prof. Romli, jika uang itu benar-benar telah diterima, pemerintah bisa menjelaskan penggunaannya dalam anggaran belanja negara, misalnya untuk bantuan sosial.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam hal ini, karena dana yang telah disita seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Hingga saat ini, rakyat, termasuk saya sendiri, tidak tahu ke mana perginya uang tersebut. Ini sudah berlangsung selama 25 tahun,” ujarnya dengan tegas.

Sebagai perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan pembentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Romli menilai bahwa arah pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum jelas hingga saat ini.