Pakar Hukum Pertanyakan Uang Sitaan Korupsi

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita

Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita

JAKARTA, detikkota.com – Presiden sering menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk menyita uang hasil korupsi demi kepentingan rakyat.

Namun, pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi di era pemerintahan saat ini, terutama terkait transparansi penggunaan uang hasil sitaan negara. Ia juga menyoroti peran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam mengelola dana tersebut.

Menurut Prof. Romli, jumlah uang yang dikembalikan dari para koruptor mencapai ratusan ribu triliun rupiah. Namun, ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum pernah mendengar Sri Mulyani, sebagai bendahara negara, secara terbuka mengumumkan penerimaan dan pemanfaatan dana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya, kata Prof. Romli, jika uang itu benar-benar telah diterima, pemerintah bisa menjelaskan penggunaannya dalam anggaran belanja negara, misalnya untuk bantuan sosial.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam hal ini, karena dana yang telah disita seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Hingga saat ini, rakyat, termasuk saya sendiri, tidak tahu ke mana perginya uang tersebut. Ini sudah berlangsung selama 25 tahun,” ujarnya dengan tegas.

Sebagai perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan pembentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Romli menilai bahwa arah pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum jelas hingga saat ini.

Berita Terkait

Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres
PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WIB

Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres

Senin, 12 Januari 2026 - 11:44 WIB

PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Berita Terbaru