Pakar Hukum Pertanyakan Uang Sitaan Korupsi

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita

Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita

JAKARTA, detikkota.com – Presiden sering menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk menyita uang hasil korupsi demi kepentingan rakyat.

Namun, pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi di era pemerintahan saat ini, terutama terkait transparansi penggunaan uang hasil sitaan negara. Ia juga menyoroti peran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam mengelola dana tersebut.

Menurut Prof. Romli, jumlah uang yang dikembalikan dari para koruptor mencapai ratusan ribu triliun rupiah. Namun, ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum pernah mendengar Sri Mulyani, sebagai bendahara negara, secara terbuka mengumumkan penerimaan dan pemanfaatan dana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya, kata Prof. Romli, jika uang itu benar-benar telah diterima, pemerintah bisa menjelaskan penggunaannya dalam anggaran belanja negara, misalnya untuk bantuan sosial.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam hal ini, karena dana yang telah disita seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Hingga saat ini, rakyat, termasuk saya sendiri, tidak tahu ke mana perginya uang tersebut. Ini sudah berlangsung selama 25 tahun,” ujarnya dengan tegas.

Sebagai perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan pembentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Romli menilai bahwa arah pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum jelas hingga saat ini.

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih
Pemkab Sumenep Awasi Harga Tembakau, Pastikan Pembelian Tak di Bawah Titik Impas

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB