BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali memberlakukan sistem parkir berlangganan di sejumlah ruas jalan utama sebagai upaya meningkatkan ketertiban, memberikan kepastian layanan parkir, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, H. Moh. Hasan Faisol, menjelaskan bahwa beberapa titik yang sempat menimbulkan keributan, termasuk di Jalan A Yani, merupakan lokasi resmi parkir berlangganan. Namun pada waktu kejadian, status parkir di kawasan tersebut bersifat insidentil karena bertepatan dengan kegiatan Car Free Day (CFD).
“Sekarang kami informasikan kepada masyarakat bahwa Pemkab Bangkalan kembali melaksanakan parkir berlangganan,” ujar Faisol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, kendaraan bermotor dengan kode pelat nomor M wilayah Bangkalan secara otomatis telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan karena pembayarannya sudah termasuk dalam pajak kendaraan bermotor.
“Apabila masih ada penarikan parkir di lokasi parkir berlangganan, masyarakat tidak perlu membayar dan dapat menyampaikan bahwa parkir sudah dibayar melalui pajak kendaraan,” tegasnya.
Dishub Bangkalan telah menetapkan 20 titik parkir berlangganan tepi jalan umum yang terbagi ke dalam empat zona. Zona I meliputi Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Zainal Alim. Zona II meliputi Jalan KH. Moh. Kholil, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Sultan Abdul Kadirun, Jalan KH. Hasyim Asy’ari, dan Jalan Letnan Sunarto. Zona III mencakup sejumlah ruas jalan lainnya di wilayah Kota Bangkalan, sementara Zona IV meliputi 17 kecamatan di luar wilayah kota.
Dari total 83 titik parkir berlangganan di Kecamatan Kota Bangkalan, PAD dari sektor jasa parkir tercatat rata-rata mencapai Rp5 miliar bruto per tahun atau sekitar Rp2,9 miliar hingga Rp3,1 miliar netto.
Sistem parkir berlangganan sempat dihentikan pada akhir tahun 2024 dan sepanjang tahun 2025 diberlakukan parkir konvensional sebagai respons atas keluhan masyarakat. Namun saat ini, parkir berlangganan kembali diterapkan di titik-titik akses jalan milik pemerintah.
Faisol juga menekankan perbedaan antara parkir berlangganan di jalan umum dan parkir di lahan milik swasta. Parkir di area usaha seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan restoran tetap dikenakan biaya.
Selain itu, kendaraan peserta parkir berlangganan akan dilengkapi stiker sebagai penanda. Berdasarkan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 55 Tahun 2019, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp30.000 per tahun untuk sepeda motor, Rp50.000 per tahun untuk mobil, serta tarif bulanan untuk kendaraan berat.
Pemkab Bangkalan berharap penerapan kembali sistem parkir berlangganan ini dapat meningkatkan pelayanan publik, menciptakan ketertiban, serta mewujudkan sistem perparkiran yang transparan dan berkeadilan.
Penulis : AS
Editor : Red







