SUMENEP, detikkota.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengagendakan pemanggilan 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Dua OPD yang akan dipanggil yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Tujuannya, untuk mengkroscek hasil temuan waktu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor pupuk bersubsidi.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Dulsiam mengatakan, dalam rapat tersebut 2 OPD harus bisa menghadirkan 6 distributor pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Para distributor itu akan dimintai penjelasan soal beberapa temuan Pansus kaitannya dengan kelangkaan pupuk yang dialami petani di Sumenep,” katanya, Minggu (9/4/2023).
Pihaknya mencurigai, terjadinya kelangkaan pupuk yang dialami petani karena ada distributor pupuk bersubsidi tidak punya kantor dan gudang, sehingga rentan mengakibatkan penyelewengan pupuk bersubsidi.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumenep melakukan sidak ke beberapa distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep.
“Dalam sidak itu kami melihat langsung keberadaan distributor pupuk bersubsidi. Jadi, Pansus menemukan ada distributor pupuk bersubsidi yang tidak memiliki kantor kemudian tidak memiliki gudang, dan itu berpotensi pendistribusian pupuk tidak sesuai harapan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Dulsiam, Pansus memandang penting untuk memanggil 2 OPD, Dinkop UKM Perindag dan DKPP serta 6 distributor pupuk yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Nanti hasilnya seperti apa, kita menunggu setelah bertemu dua OPD dan 6 distributor,” tandasnya.(red)