PAW Kades Giring Dilantik, Bupati Sumenep Minta Laksanakan Tugas Dengan Baik

Sabtu, 29 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyematkan pin usai melantik PAW Kades Giring, Asrol Udi.

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyematkan pin usai melantik PAW Kades Giring, Asrol Udi.

SUMENEP, detikkota.com – Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo melantik kepala desa terpilih hasil Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Giring, Kecamatan Manding, Asrol Udi, di ruang pertemuan Al-Qarya, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jumat (28/7/2023).

Pelantikan kepala desa tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pemasangan pin oleh Bupati Fauzi kepada Asrol Udi.

Bupati mengharapkan, kepala desa harus belajar secara tekstual maupun kontekstual terkait desa, agar bisa melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala desa, termasuk kepala desa yang baru saya lantik hasil PAW ini, hendaknya belajar masalah pemerintahan, regulasi dan peraturan serta perundang-undangan dalam rangka mendorong untuk menyukseskan berbagai program pemerintah daerah dan program desa,” kata Bupati Fauzi, usai acara pelantikan.

Kepala desa yang memahami peraturan, lanjutnua, tentu saja bisa meminimalisir persoalan terkait penyusunan serta pelaksanaan program desa. Sehingga pelaksanaannya benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati mengingatkan kepala desa agar tidak mengambil kebijakan seenaknya sendiri, namun harus berdasarkan regulasi supaua kebijakan tersebut tidak menuai masalah di kemudian hari.

“Pelajari peraturan dan perundang-undangan, untuk memudahkan menjalankan roda pemerintahan,”  imbau Bupati.

Selain itu, Bupati menekankan agar kepala desa mampu menggali potensi lokal sebagai pemicu perputaran perekonomian di daerahnya melalui fasilitas BUMDes.

“Kepala desa harus mampu membangun koordinasi dan komunikasi dengan semua elemen di wilayahnya, dalam mengambil kebijakan program untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat desa,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengungkapkan,  pelantikan kepala desa antar waktu dilakukan karena kepala desa sebelumnya berhalangan tetap, yakni meninggal dunia.

“Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa antar waktu ini, melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, terhitung sejak tanggal pelantikan, 28 Juli 2023 hingga 16 Desember 2027,” pungkasnya.

Berita Terkait

DWP Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama, Donor Darah, dan Lomba dalam Peringatan HUT ke-26
Bupati Bangkalan Lukman Hakim Raih Penghargaan Innovative Government Award 2025
Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026
Sepanjang 2025, DPKP Surabaya Tangani 2.306 Kasus Evakuasi
Brigjen Danny Alkadrie Pantau Progres Koperasi Desa di Sumenep
Peringatan Hakordia 2025 di Kota Probolinggo Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Wali Kota Eri Paparkan Inovasi Kota Cerdas Surabaya pada Seminar IGA 2025
Pemkab Lumajang Salurkan 100 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo kepada Pengayuh Becak

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:50 WIB

DWP Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama, Donor Darah, dan Lomba dalam Peringatan HUT ke-26

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:48 WIB

Bupati Bangkalan Lukman Hakim Raih Penghargaan Innovative Government Award 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:38 WIB

Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:57 WIB

Sepanjang 2025, DPKP Surabaya Tangani 2.306 Kasus Evakuasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:55 WIB

Brigjen Danny Alkadrie Pantau Progres Koperasi Desa di Sumenep

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026

Rabu, 10 Des 2025 - 08:38 WIB