Pelaksanaan Ibadah Haji Di Sumenep Sesuai Aturan Pengendalian Dan Standar Kesehatan

SUMENEP, detikkota.com – Pelaksanaan ibadah haji bakal digelar sesuai dengan aturan pengendalian dan standar kesehatan, keamanan dan regulasi, sehingga para jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan mengikuti aturan prokes Selasa (25/5/2021).

Kasi Haji Kementerian Agama Sumenep, Hj Innani Mukarromah mengatakan, di tahun ini 2020 lalu, terdapat 671 calon jemaah haji yang gagal berangkat ke tanah suci gegara Pandemi Covid-19.

Banner

“Jadi kemenag sumenep belum bisa memprediksi berapa orang yang bisa berangkat di tahun 2021 ini karna kami juga nunggu dari pemerintah pusat,” Ujar innani (25/05).

Sampai saat ini pihaknya belum bisa menentukan jadwal pemberangkatan para jemaah haji.

Selain jadwal keberangkatan, Kemenag juga belum bisa memastikan berapa kuota calon jemaah haji yang memenuhi syarat untuk diberangkatkan.

“Kami hanya menunggu kuota. Yang diberangkatkan berapa orang, dan kami juga tidak tau pemberangkatan calon jemaah haji ini dengan porsi apa, kami juga menunggu dari pemerintah pusat karena yang menentukan pemerintah pusat bukan kami,” Jelasnya.

Dijelaskannya, sebelum ada surat resmi tertulis hitam di atas putih dari pemerinta pusat melalui kanwil kemenag, dirinya belum bisa memastikan lebih jauh.

“Saya harap, kepada calon jemaah haji yang tertunda untuk selalu bersabar menunggu keputusan pemerintah. Jangan lupa tawakal kepada Allah karena haji ini takdir dari Allah,” Pungkasnya. (Fer)

title="banner"