Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Percut Seituan

Sabtu, 30 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Percut Seituan

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Percut Seituan

MEDAN, detikkota.com – Personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan- Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Medan.

Pelaku tersebut adalah seorang pria AM (46) warga Jalan Bagan Percut Dusun 16 Desa Percut Seituan. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu John Panjaitan,SH Jumat (29/1/2021).

Ia mengatakan pada hari Rabu (23/12/2020) pukul 22.00 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Supra X 125 BK 4601 CB dipinggir jalan di Dusun XVI Desa Percut, lalu korban masuk ke dalam rumah temannya. Sekitar pukul 00.00 Wib korban bermaksud pulang tidak menemukan lagi sepeda motornya tersebut, korban pun melakukan pencarian namun tidak ketemu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan korban mendapat keterangan dari saksi Mahrufi dan Rahmad bahwa kedua saksi tersebut menjelaskan bahwa melihat pelaku mengendarai sepeda motor milik korban tersebut di Jalan Pancing 1 Sampali dinihari pada hari Kamis (24/12/2020).

“Atas kejadian tersebut, lalu korban membuat laporan ke Polsek Percut Seituan guna diproses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia membeberkan pada hari Jumat(29/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib, tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada dijalan Pancing kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/45/I/2021/Reskrim tanggal 29 Januari 2021.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan guna proses hukum lanjutan. “Korban bernama Nanda Eliandi Pratama dan pelaku telah melanggar Pasal 363 ranmor R2,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita Terkait

Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota
Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere
Sabu 0,10 Gram Ditemukan di Gudang Hotel Sumenep, Pria 52 Tahun Diamankan
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Jelang Muktamar ke-35 NU, Puluhan Posko Kesehatan Disiagakan 24 Jam
Para Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah NU dan Hindari Intervensi
Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:40 WIB

DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Sabu 0,10 Gram Ditemukan di Gudang Hotel Sumenep, Pria 52 Tahun Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terbaru