Pelaku Pemotongan Pohon Bendo Korsda Srono Telah Berikan Sanksi

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Keberadaan tumbuhan penyangga di area sepadan sungai patut di jaga kelestariannya. Selain untuk penahan agar tidak ambrol akibat erosi, tumbuhan dengan jenis tertentu itu telah dilindungi oleh undang-undang yang di awasi oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Pengairan (DPU P) melalui Korsda Wilayah setempat.

Sesuai dengan keputusan presiden RI Nomer 32 tahun 1990 pada tanggal 25 Juli 1990 tentang larangan menebang pohon di kawasan sempadan sungai, saluran irigasi, muara, kawasan sekitar danau, waduk, kawasan sekitar mata air, dan kawasan resepan air.

Namun berbeda yang terjadi di area sepadan sungai Wilayah Kordinator Sumber Daya Air (Korsda) Srono tepatnya di sempadan sungai Dam Rejo Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi nampak terlihat bekas potongan dua jenis pohon Bendo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi pemotongan pohon bendo tersebut terdapat 2 batang pohon berukuran besar, 1 pohon kisaran berdiameter bulat lingkar 3 tangan orang dewasa dan 1 lagi berdiameter bulat 2 lingkar tangan orang dewasa.

Saat di konfirmasi Eko S, selaku Korsda Srono membenarkan perihal pemotongan kayu bendo tersebut, bahkan dirinya mengakui sudah memanggil pihak pelaku untuk dimintai keterangan.

“Yang bersangkutan telah di panggil, dan telah diberikan sangsi berupa mengganti jenis pohon keras sebanyak 5 biji,” kata Eko, Kamis (16/06/2022), melalui sambungan telpon WhatsApp. (Hr/no)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru