SURABAYA, detikkota.com – Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah sekolah menilai kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya interaksi sosial, fokus belajar, serta pengawasan terhadap peserta didik.
Kepala SMPK St. Vincentius Surabaya, Maria Widawati, mengatakan pihak sekolah telah menerapkan pembatasan penggunaan telepon genggam sejak awal 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang penggunaan gawai di lingkungan pendidikan.
“Aturan pembatasan HP sudah kami sosialisasikan sejak awal tahun. Ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Surabaya,” ujar Maria, Senin (2/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembatasan gawai memberikan dampak signifikan terhadap perilaku siswa. Jika sebelumnya siswa kerap menghabiskan waktu dengan bermain gim atau mengakses media sosial saat berada di sekolah, kini suasana sekolah menjadi lebih komunikatif.
“Setelah HP dikumpulkan, anak-anak lebih banyak berinteraksi dan berbicara dengan teman-temannya,” katanya.
Maria menambahkan, keberadaan surat edaran tersebut memperkuat posisi sekolah dalam menegakkan tata tertib secara tegas. Hal ini juga memudahkan pihak sekolah untuk memantau aktivitas siswa selama berada di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pembatasan gawai tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan teknologi secara total, melainkan mengatur penggunaannya agar proses pembelajaran berjalan lebih optimal.
“HP tidak dilarang sepenuhnya, tetapi dibatasi sesuai ketentuan agar anak-anak bisa lebih fokus saat belajar,” ujar Eri.
Ia menilai kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan esensi pendidikan yang menekankan interaksi, komunikasi, serta pembentukan karakter. Dampaknya, suasana belajar di kelas dinilai lebih kondusif, dengan siswa yang lebih aktif berdiskusi dan berinteraksi dengan guru.
Selain siswa, Eri juga mengimbau para guru untuk memberikan teladan dengan membatasi penggunaan gawai selama proses belajar mengajar berlangsung. Ia berharap sekolah tetap menjadi ruang yang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan bersosialisasi.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan prestasi belajar, kedisiplinan, serta melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Penulis : Sur
Editor : Sur/Red







