Pemerintah Finalisasi Aturan THR 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 di Jakarta. (Foto:AI)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 di Jakarta. (Foto:AI)

JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sebagai pedoman resmi pembayaran bagi pekerja dan aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk merampungkan surat edaran tersebut. Ia memastikan ketentuan THR tahun ini tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Substansi aturannya tidak berubah. Kami pastikan hak pekerja tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Yassierli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja swasta, karyawan BUMN, dan BUMD wajib menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026.

Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri yang dijadwalkan cair pada awal Maret 2026. Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR ASN kepada publik.

Adapun kriteria penerima THR mengacu pada masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional sesuai rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan upah satu bulan.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir bagi yang telah bekerja setahun atau lebih. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata masa kerja berjalan.

ASN yang berhak menerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, pensiunan, hingga pegawai non-ASN pada instansi pusat. THR yang bersumber dari APBD juga mencakup PNS dan PPPK daerah, kepala daerah, serta anggota DPRD.

Komponen THR ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan.

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Sanksi administratif lebih berat dapat diberikan bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pemerintah berharap seluruh pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajibannya agar pembayaran THR 2026 berjalan lancar dan tepat waktu menjelang Idulfitri.

Penulis : m/r

Editor : m/r

Berita Terkait

Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkutan Laut Lebaran 2026, Kapasitas Capai 3,2 Juta Penumpang
Perdana, 2.280 Ton Beras Indonesia Dikirim untuk Konsumsi Jemaah Haji 2026
Jelang Lebaran 2026, THR ASN dan Swasta Cair, Ojol Dapat BHR
Imbas Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Sepakati 10 Langkah Mitigasi untuk Jemaah Umrah
Menteri KKP Setujui SPBN dan Bantuan Kapal untuk Nelayan Banyuwangi
Menteri KKP Tinjau Progres Kampung Nelayan Merah Putih Banyuwangi
6.047 Jemaah Umrah Telah Kembali, Kemenhaj Imbau Penundaan Keberangkatan Sementara
Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah, Keamanan WNI Jadi Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:29 WIB

Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkutan Laut Lebaran 2026, Kapasitas Capai 3,2 Juta Penumpang

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:29 WIB

Perdana, 2.280 Ton Beras Indonesia Dikirim untuk Konsumsi Jemaah Haji 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:01 WIB

Jelang Lebaran 2026, THR ASN dan Swasta Cair, Ojol Dapat BHR

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:14 WIB

Imbas Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Sepakati 10 Langkah Mitigasi untuk Jemaah Umrah

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:53 WIB

Menteri KKP Setujui SPBN dan Bantuan Kapal untuk Nelayan Banyuwangi

Berita Terbaru