Pemkab Bangkalan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Gaji

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan Lukman Hakim saat menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim saat menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melaksanakan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dilakukan dalam dua tahap. Sekitar tiga ribu pegawai menerima SK pada hari pertama, sedangkan sisanya dijadwalkan pada hari berikutnya dengan fokus pada tenaga di sektor pendidikan.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyampaikan bahwa sistem penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pengelolaan penghasilan diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Daerah (UPD) dengan prinsip tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima sebelumnya.

Menanggapi isu adanya pemotongan gaji sebesar empat persen, Bupati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa dana yang dipersepsikan sebagai potongan gaji sebenarnya merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu bukan pemotongan gaji. Pemerintah daerah justru menanggung pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemungkinan karena kurangnya sosialisasi sehingga muncul kesalahpahaman,” ujar Lukman Hakim.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Bangkalan untuk menghapus seluruh tenaga non-ASN pada tahun 2026 sesuai dengan kebijakan nasional. Ke depan, lingkungan Pemkab Bangkalan hanya akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara, termasuk ASN lokal.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkab Bangkalan dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian status bagi pegawai yang telah lama mengabdi.

Penulis : Edw

Editor : Red

Berita Terkait

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Stabil di Atas 5,5 Persen
Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat
Menhaj Perkuat Layanan Haji 2026 Lewat Digitalisasi dan Pengawasan Ketat
Bupati Fauzi Naik Becak, Pemkab Sumenep Terapkan Rabu Transportasi Non-BBM
Bupati Fauzi Isi Jabatan Strategis, Perkuat Kinerja Birokrasi Sumenep
Kurangi BBM, Sumenep Uji Coba WFH dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
DPRD dan Pemkab Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Ekonomi Daerah
Serapan Baru 2,66 Persen, DPUTR Purwakarta Siap Genjot Proyek Fisik Mulai Triwulan II

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:48 WIB

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Stabil di Atas 5,5 Persen

Kamis, 9 April 2026 - 14:41 WIB

Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat

Kamis, 9 April 2026 - 11:51 WIB

Menhaj Perkuat Layanan Haji 2026 Lewat Digitalisasi dan Pengawasan Ketat

Rabu, 8 April 2026 - 16:50 WIB

Bupati Fauzi Naik Becak, Pemkab Sumenep Terapkan Rabu Transportasi Non-BBM

Rabu, 8 April 2026 - 11:21 WIB

Bupati Fauzi Isi Jabatan Strategis, Perkuat Kinerja Birokrasi Sumenep

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma saat memimpin rapat koordinasi stabilitas stok LPG 3 kilogram dan BBM di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026).

Pemerintahan

Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat

Kamis, 9 Apr 2026 - 14:41 WIB