BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan pendataan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di sepanjang akses Jalan Suramadu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bangkalan, H. Hasan Faisol, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bangkalan agar kawasan akses Suramadu ditata secara tertib dan sesuai regulasi.
“Tujuan kami melakukan pendataan ini untuk mengetahui seluruh pengusaha yang ada di akses Suramadu, sehingga ke depan dapat ditertibkan sesuai ketentuan,” ujar Hasan Faisol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan secara langsung kepada masing-masing pelaku usaha, terutama untuk memastikan kepemilikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pemerintah juga mengecek kesesuaian tata ruang, termasuk memastikan bangunan tidak berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi maupun kawasan hijau.
“Harapannya semua pengusaha di kawasan ini sesuai peruntukannya, tata ruangnya tepat, dan seluruh regulasi dipatuhi,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Bangkalan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah untuk memberikan pendampingan perizinan kepada para pelaku usaha. Tim gabungan terdiri dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Hasan Faisol menegaskan, akses Suramadu merupakan pintu masuk utama Kabupaten Bangkalan yang menjadi wajah daerah bagi masyarakat maupun pendatang dari Surabaya. Oleh karena itu, kawasan tersebut perlu ditata secara rapi, tertib, dan sesuai aturan.
“Akses Suramadu ini merupakan wajah Bangkalan. Sesuai arahan Bupati, kawasan ini harus tertib dan mengikuti regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : EDW
Editor : Red







