SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Sumenep bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat memberikan bantuan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengembangan usahanya.
Penyerahan bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM di Pasar Lenteng diserahkan langsung oleh Bupati Achmad Fauzi kepada penerima bantuan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, Baznas sebagai pengelola zakat, infak dan sedekah tidak hanya bergerak dalam bidang sosial yang sifatnya jangka pendek melainkan juga program produktif demi mendorong pertumbuhan ekonomi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Bantuan modal usaha ini dalam rangka memberdayakan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep,” kata Bupati Fauzi, usai penyerahan bantuan modal kepada puluhan pelaku UMKM, di Pasar Lenteng, Senin (17/7/2023).
Bupati berharap, pelaku UMKM penerima bantuan modal usaha memanfaatkan uang tersebut untuk berdagang atau berjualan.
“Mudah-mudahan, bantuan ini bisa mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya,” harap Fauzi.
Selain pengembangan UMKM, lanjutnya, Baznas Kabupaten Sumenep juga bersinergi dengan pemerintah daerah dalam sejumlah pelaksanaan program, termasuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan dhuafa serta pembinaan UMKM, baik di perkotaan maupun pedesaan.
“Baznas hendaknya melebarkan sayap dan jejaring kemitraan dengan lembaga pemerintah, BUMN maupun BUMD agar pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Sumenep,” pinta Bupati.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sumenep, Mohammad Syukri mengatakan, program bantuan modal usaha merupakan bentuk nyata membantu pelaku UMKM, khususnya di Pasar Lenteng demi pengembangan usaha.
“Pelaku usaha kecil yang menerima bantuan modal sebanyak 55 orang. Harapannya, mereka menjadi pelaku usaha sukses dan mandiri,” kata Syukri.
Selain memberikan bantuan modal usaha, Baznas juga memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM guna memotivasi mereka dalam mengembangkan usahanya.
“Kami melakukan pendampingan setengah bulan sekali atau perbulan, termasuk pengawasan secara intens untuk memotivasi para pelaku usaha kecil,” pungkasnya.