PAMEKASAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi menutup operasional Teman Djuang Cafe pada Minggu (27/7/2025) usai ditemukannya pelanggaran terhadap dua Peraturan Daerah (Perda). Penutupan ini merupakan buntut dari kegiatan musik DJ yang digelar pada Sabtu malam (26/7), yang dinilai tidak mengantongi izin resmi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Yusuf Wibiseno, menyampaikan bahwa acara tersebut melanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi serta Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Tempat tersebut tidak memiliki izin operasional dan izin keramaian untuk kegiatan insidentil,” kata Yusuf saat diwawancarai di Radio Karimata.
Yusuf menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari fungsi utama Satpol PP, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2018, yakni dalam rangka menjaga ketertiban umum, menegakkan perda, dan melindungi masyarakat.
Sebelum penutupan dilakukan, pihak Satpol PP telah berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DPMPTSP, Disporapar, serta perangkat wilayah seperti lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Kami turunkan dua kabid untuk mengecek langsung di lokasi dan lakukan koordinasi lintas sektor,” ujar Yusuf.
Menanggapi soal durasi operasional kafe tersebut sebelum penutupan, Yusuf menyerahkan penjelasan kepada instansi teknis terkait. Namun ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti, terutama jika mengandung dugaan pelanggaran aturan.
Penutupan ini dilakukan setelah video kegiatan DJ viral di media sosial, yang memicu sorotan publik terhadap izin dan legalitas operasional Teman Djuang Cafe.
“Kami tidak berniat mematikan usaha, tapi ingin memberi pembelajaran bahwa setiap kegiatan harus memenuhi ketentuan perizinan,” tambah Yusuf.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh pelaku usaha yang beroperasi secara sah dan sesuai ketentuan.
“Kalau dibiarkan, nanti tidak ada efek jera. Maka, tindakan ini harus tegas sebagai bentuk ketertiban dan perlindungan terhadap masyarakat,” tutupnya.