Pemkab Pamekasan Tutup Teman Djuang Cafe Akibat Pelanggaran Perda

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penutupan ini merupakan buntut dari kegiatan musik DJ yang digelar pada Sabtu malam (26/7), yang dinilai tidak mengantongi izin resmi.

Penutupan ini merupakan buntut dari kegiatan musik DJ yang digelar pada Sabtu malam (26/7), yang dinilai tidak mengantongi izin resmi.

PAMEKASAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi menutup operasional Teman Djuang Cafe pada Minggu (27/7/2025) usai ditemukannya pelanggaran terhadap dua Peraturan Daerah (Perda). Penutupan ini merupakan buntut dari kegiatan musik DJ yang digelar pada Sabtu malam (26/7), yang dinilai tidak mengantongi izin resmi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Yusuf Wibiseno, menyampaikan bahwa acara tersebut melanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi serta Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Tempat tersebut tidak memiliki izin operasional dan izin keramaian untuk kegiatan insidentil,” kata Yusuf saat diwawancarai di Radio Karimata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari fungsi utama Satpol PP, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2018, yakni dalam rangka menjaga ketertiban umum, menegakkan perda, dan melindungi masyarakat.

Sebelum penutupan dilakukan, pihak Satpol PP telah berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DPMPTSP, Disporapar, serta perangkat wilayah seperti lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kami turunkan dua kabid untuk mengecek langsung di lokasi dan lakukan koordinasi lintas sektor,” ujar Yusuf.

Menanggapi soal durasi operasional kafe tersebut sebelum penutupan, Yusuf menyerahkan penjelasan kepada instansi teknis terkait. Namun ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti, terutama jika mengandung dugaan pelanggaran aturan.

Penutupan ini dilakukan setelah video kegiatan DJ viral di media sosial, yang memicu sorotan publik terhadap izin dan legalitas operasional Teman Djuang Cafe.

“Kami tidak berniat mematikan usaha, tapi ingin memberi pembelajaran bahwa setiap kegiatan harus memenuhi ketentuan perizinan,” tambah Yusuf.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh pelaku usaha yang beroperasi secara sah dan sesuai ketentuan.

“Kalau dibiarkan, nanti tidak ada efek jera. Maka, tindakan ini harus tegas sebagai bentuk ketertiban dan perlindungan terhadap masyarakat,” tutupnya.

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Sumenep Gelar Bedah Buku, Dorong Literasi Warga Binaan
BPBD Sumenep Ingatkan ASN Waspada Puncak Musim Hujan, Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang
Kampung Pancasila RW IV Ngagel Rejo Jadi Percontohan, Kelola Dana Sosial Rp90 Juta Secara Mandiri
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polantas Menyapa Sahur Off The Road, Bagikan Makanan dan Edukasi Lalu Lintas
Bupati Achmad Fauzi Buka Festival Bazar Takjil Ramadan, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas
250 Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ngerandu Buko di Pantai Marina Boom Banyuwangi
Warga dan Kades Margaluyu Bantah Pemberitaan Terkait Japfa, Siap Gunakan Hak Jawab
Sadulur Sahate Purwakarta Bagikan Takjil di Hari Pertama Puasa

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 17:48 WIB

Rutan Kelas IIB Sumenep Gelar Bedah Buku, Dorong Literasi Warga Binaan

Senin, 23 Februari 2026 - 15:44 WIB

BPBD Sumenep Ingatkan ASN Waspada Puncak Musim Hujan, Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang

Senin, 23 Februari 2026 - 15:04 WIB

Kampung Pancasila RW IV Ngagel Rejo Jadi Percontohan, Kelola Dana Sosial Rp90 Juta Secara Mandiri

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:30 WIB

Bupati Achmad Fauzi Buka Festival Bazar Takjil Ramadan, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:36 WIB

250 Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ngerandu Buko di Pantai Marina Boom Banyuwangi

Berita Terbaru