Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026).

Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026).

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (2/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang perubahan pengelolaan barang milik daerah.

Mewakili Wali Kota, Sekda Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya panitia khusus (Pansus), atas kontribusi dan pembahasan intensif terhadap Raperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai paripurna, Lilik menjelaskan bahwa perubahan Perda ini diperlukan untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai ketentuan.

“Pemkot memiliki lahan dan aset yang dapat dimanfaatkan. Perda ini menjadi landasan untuk mengatur pemanfaatan aset daerah agar dapat digunakan oleh masyarakat dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Lilik menambahkan, jumlah aset dan barang milik daerah yang dimiliki Pemkot Surabaya cukup besar, sehingga pemanfaatannya harus diatur secara tepat. Perubahan Perda ini juga dimaksudkan untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini muncul, khususnya dalam hubungan hukum antara pemkot dan pihak ketiga.

“Selama ini hubungan hukum seringkali hanya didasarkan pada retribusi. Ke depan, pola pemanfaatan aset bisa lebih beragam, tidak hanya sewa, tetapi juga melalui skema kerja sama,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : Sur/Red

Berita Terkait

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Rabu, 30 September 2026 - 12:39 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Senin, 21 September 2026 - 17:13 WIB

Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca

Berita Terbaru