Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026).

Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026).

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (2/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang perubahan pengelolaan barang milik daerah.

Mewakili Wali Kota, Sekda Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya panitia khusus (Pansus), atas kontribusi dan pembahasan intensif terhadap Raperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai paripurna, Lilik menjelaskan bahwa perubahan Perda ini diperlukan untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai ketentuan.

“Pemkot memiliki lahan dan aset yang dapat dimanfaatkan. Perda ini menjadi landasan untuk mengatur pemanfaatan aset daerah agar dapat digunakan oleh masyarakat dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Lilik menambahkan, jumlah aset dan barang milik daerah yang dimiliki Pemkot Surabaya cukup besar, sehingga pemanfaatannya harus diatur secara tepat. Perubahan Perda ini juga dimaksudkan untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini muncul, khususnya dalam hubungan hukum antara pemkot dan pihak ketiga.

“Selama ini hubungan hukum seringkali hanya didasarkan pada retribusi. Ke depan, pola pemanfaatan aset bisa lebih beragam, tidak hanya sewa, tetapi juga melalui skema kerja sama,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : Sur/Red

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Gelar JJS Hardiknas 2026, Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
BSI dan Pemkab Subang Gelar “Subang Berhaji” untuk Antisipasi Keterbatasan Kuota Haji
Bupati Sumenep Tekankan Peran Strategis TACB dalam Pelestarian Cagar Budaya
Bupati Subang Hadiri Kick Off Meeting Pembangunan Pesisir Pantura, Tegaskan Fokus Pada Penataan & Tidak Untuk Dialihfungsikan
Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama
Bunga Desa Jadi Solusi Layanan Dekat bagi Warga Tiga Desa di Banyuwangi
Bupati Sumenep Ingatkan Kades, Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Antrean Truk Sampah Picu Kemacetan dan Bau Menyengat, Wabup Purwakarta Tinjau Dinas DLH

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:42 WIB

Pemkab Sumenep Gelar JJS Hardiknas 2026, Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:13 WIB

BSI dan Pemkab Subang Gelar “Subang Berhaji” untuk Antisipasi Keterbatasan Kuota Haji

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:19 WIB

Bupati Sumenep Tekankan Peran Strategis TACB dalam Pelestarian Cagar Budaya

Senin, 4 Mei 2026 - 18:10 WIB

Bupati Subang Hadiri Kick Off Meeting Pembangunan Pesisir Pantura, Tegaskan Fokus Pada Penataan & Tidak Untuk Dialihfungsikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:01 WIB

Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama

Berita Terbaru

Ilustrasi

Ekonomi

Rupiah Masih Tertekan Meski Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:31 WIB