Pemkot Surabaya Berupaya Mengentaskan 600 Ribu MBR dengan e-Peken dan Padat Karya

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya mengandalkan dua program unggulannya, e-Peken dan Padat Karya untuk mengentaskan 600 ribu warganya yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan terget paling lambat akhir tahun 2022.

Muhammad Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya mengatakan, target itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pascapandemi Covid-19.

Selain pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya juga diwajibkan berbelanja kebutuhan operasional harian di e-Peken (Pemberdayaan dan Ketahanan Ekonomi Nang Suroboyo).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada potensi Rp117 miliar di Pemkot. Mulai dari belanja alat tulis kantor (ATK), makanan dan minuman rapat, sampai alat membersihkan kantor. Kalau dinas tidak belanja di e-Peken, harus menggunakan uang pribadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (13/5/2022).

Pemkot Surabaya, lanjut Fikser, juga menerapkan konsekuensi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kalau pegawainya ada yang tidak berbelanja di lokapasar (marketplace) yang menjual barang dan jasa MBR tersebut.

“Sebanyak 13 ribu pegawai Pemkot wajib belanja di toko kelontong e-Peken sesuai tempat tinggal atau tempat kerjanya. Batas minimal pembelanjaan sudah ditetapkan sesuai golongan. Kepala dinas bertugas memeriksa anak buahnya sudah berbelanja. Kalau ada yang tidak belanja, maka anggaran belanja OPD akan dikurangi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemkot Surabaya melihat peluang layanan jasa pengantaran barang belanjaan dalam area kecamatan oleh pemuda karang taruna setempat. Nantinya, Dinas Kominfo akan memperbesar dan melepaskan pengelolaan e-Peken.

Sementara, untuk program padat karya akan dilaksanakan melalui intervensi OPD, bentuknya bisa dengan pengelolaan aset Pemkot sebagai lahan parkir atau tempat cuci mobil yang dikelola MBR, sampai pembuatan paving untuk kebutuhan pembangunan Pemkot.

“Sesuai arahan Pak Wali Kota, semua aset Pemkot digunakan untuk MBR,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, pengukuran pencapaian program padat karya itu akan dilakukan oleh OPD. Data MBR akan dimasukkan ke dalam suatu sistem yang berisi 90 indikator MBR. Seseorang dinyatakan sudah lepas dari kategori MBR kalau sudah lepas dari indikator tersebut. [Redho]

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem 13–19 Januari 2026, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
Miris! Dana PIP Siswa SMK di Sumenep Diduga Dipotong Oknum Kepala Sekolah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:18 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem 13–19 Januari 2026, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:38 WIB

Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik dan mengambil sumpah pejabat hasil mutasi dan promosi ASN di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (14/1/2026).

Pemerintahan

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:45 WIB