Pemkot Surabaya Berupaya Mengentaskan 600 Ribu MBR dengan e-Peken dan Padat Karya

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya mengandalkan dua program unggulannya, e-Peken dan Padat Karya untuk mengentaskan 600 ribu warganya yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan terget paling lambat akhir tahun 2022.

Muhammad Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya mengatakan, target itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pascapandemi Covid-19.

Selain pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya juga diwajibkan berbelanja kebutuhan operasional harian di e-Peken (Pemberdayaan dan Ketahanan Ekonomi Nang Suroboyo).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada potensi Rp117 miliar di Pemkot. Mulai dari belanja alat tulis kantor (ATK), makanan dan minuman rapat, sampai alat membersihkan kantor. Kalau dinas tidak belanja di e-Peken, harus menggunakan uang pribadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (13/5/2022).

Pemkot Surabaya, lanjut Fikser, juga menerapkan konsekuensi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kalau pegawainya ada yang tidak berbelanja di lokapasar (marketplace) yang menjual barang dan jasa MBR tersebut.

“Sebanyak 13 ribu pegawai Pemkot wajib belanja di toko kelontong e-Peken sesuai tempat tinggal atau tempat kerjanya. Batas minimal pembelanjaan sudah ditetapkan sesuai golongan. Kepala dinas bertugas memeriksa anak buahnya sudah berbelanja. Kalau ada yang tidak belanja, maka anggaran belanja OPD akan dikurangi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemkot Surabaya melihat peluang layanan jasa pengantaran barang belanjaan dalam area kecamatan oleh pemuda karang taruna setempat. Nantinya, Dinas Kominfo akan memperbesar dan melepaskan pengelolaan e-Peken.

Sementara, untuk program padat karya akan dilaksanakan melalui intervensi OPD, bentuknya bisa dengan pengelolaan aset Pemkot sebagai lahan parkir atau tempat cuci mobil yang dikelola MBR, sampai pembuatan paving untuk kebutuhan pembangunan Pemkot.

“Sesuai arahan Pak Wali Kota, semua aset Pemkot digunakan untuk MBR,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, pengukuran pencapaian program padat karya itu akan dilakukan oleh OPD. Data MBR akan dimasukkan ke dalam suatu sistem yang berisi 90 indikator MBR. Seseorang dinyatakan sudah lepas dari kategori MBR kalau sudah lepas dari indikator tersebut. [Redho]

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026
Bupati Ipuk Deklarasikan Banyuwangi ASRI, Selaraskan Program Indonesia ASRI Presiden Prabowo
BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga
Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta
Clean Rivers Dukung Banyuwangi Bangun Dua TPS3R, Target Layani 850 Ribu Jiwa
Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026
Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop
Jelang Peresmian Presiden, Polres Purwakarta Ikuti Anev SPPG MBG Polda Jabar

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:01 WIB

Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:17 WIB

Bupati Ipuk Deklarasikan Banyuwangi ASRI, Selaraskan Program Indonesia ASRI Presiden Prabowo

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:57 WIB

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:57 WIB

Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:53 WIB

Clean Rivers Dukung Banyuwangi Bangun Dua TPS3R, Target Layani 850 Ribu Jiwa

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemkab Sumenep.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Kamis, 19 Feb 2026 - 10:22 WIB