SUMENEP, detikkota.com – Polemik dalam praktik arisan get di Kabupaten Sumenep mencuat setelah sejumlah anggota mengeluhkan proses pencairan dana yang dinilai tidak adil dan kurang transparan.
Salah satu anggota arisan mengaku pencairan dananya dipersulit meski telah memenuhi kewajiban pembayaran, meskipun sempat mengalami keterlambatan dalam waktu singkat.
“Kalau memang kami telat bayar, kami siap dikenakan sanksi. Saya pribadi sudah tiga kali telat, tapi paling lama hanya sekitar lima jam dari jatuh tempo. Bahkan saya siap kalau dikenakan denda Rp50 ribu setiap keterlambatan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai keterlambatan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menahan pencairan dana dalam waktu lama.
“Kalau memang mau adil, ya pencairannya diperlambat sesuai keterlambatan kami. Tapi ini tidak, pencairan malah molor lebih dari 1×24 jam. Ini yang kami anggap merugikan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, pembayaran arisan disebut dilakukan melalui rekening atas nama admin, Yulinda Anis Prawita. Namun, sebagian anggota menilai mekanisme pengelolaan dan transparansi masih belum jelas.
Anggota juga menyebut bahwa pihak pengelola mengaitkan keterlambatan pencairan dengan kebiasaan anggota yang terlambat membayar iuran. Meski demikian, hal itu tetap menuai kritik karena anggota sudah dikenakan denda atas keterlambatan tersebut.
“Admin bilang kalau sering telat, pencairannya juga ikut telat. Tapi kami sudah dikenakan denda Rp50 ribu setiap telat. Jadi seharusnya sanksinya proporsional, bukan sampai dipersulit lebih dari 1×24 jam,” ujarnya.
Selain itu, anggota menilai adanya sikap kurang terbuka dari pengelola ketika menerima kritik. Bahkan, terdapat dugaan perlakuan subjektif terhadap anggota yang aktif mempertanyakan kejelasan sistem.
“Kalau dikritik, tidak mau. Katanya karena saya cerewet. Padahal ini hak kami sebagai anggota untuk bertanya,” tambahnya.
Keluhan tersebut memicu perhatian anggota lain yang mulai mempertanyakan profesionalitas pengelolaan arisan. Mereka mendesak adanya klarifikasi terbuka terkait mekanisme pencairan dana, aturan denda, serta standar operasional yang diterapkan.
“Arisan ini berbasis kepercayaan. Kalau tidak transparan dan tidak adil, kepercayaan itu bisa hilang,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan, khususnya yang dikelola secara non-formal, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.
Penulis : M
Editor : Id







