BANYUWANGI, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi mengangkat sebanyak 4.888 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di kawasan GOR Tawangalun, Banyuwangi, Minggu (28/12/2025).
Penyerahan SK tersebut disaksikan keluarga para penerima yang turut hadir dan menyaksikan momen pengangkatan. Dengan status baru tersebut, ribuan honorer resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan berkontribusi dalam pelayanan publik serta pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah daerah memutuskan mengangkat seluruh honorer yang tersisa sebanyak 4.888 orang menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan bentuk kepastian kerja sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan,” ujar Ipuk.
Dari total 4.888 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, terdiri atas 1.539 tenaga pendidik, 259 tenaga kesehatan, serta 3.090 tenaga teknis dan administrasi yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Ipuk menjelaskan, dengan pengangkatan tersebut, jumlah ASN di Kabupaten Banyuwangi saat ini mencapai 15.411 orang, terdiri dari 6.218 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 4.305 PPPK, dan 4.888 PPPK Paruh Waktu.
Meski menghadapi tantangan fiskal pada 2026 akibat pengurangan dana transfer pusat ke daerah sebesar Rp665 miliar, Ipuk menegaskan pemerintah daerah tetap memprioritaskan kepastian status dan kesejahteraan tenaga honorer.
“Pembangunan tidak boleh meninggalkan satu pun manusianya, termasuk para PPPK,” tegasnya.
Ipuk menambahkan, mulai 1 Januari 2026, PPPK Paruh Waktu akan menerima penghasilan bulanan tetap dengan besaran yang jelas, berbeda dengan sebelumnya ketika sebagian honorer hanya menerima honor sukarela tanpa kepastian.
“Semoga kebijakan ini membawa berkah bagi Bapak dan Ibu sekalian beserta keluarga,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Banyuwangi juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Jember sebagai penyelenggara jaminan sosial ASN. Kerja sama tersebut bertujuan memberikan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi PPPK Paruh Waktu.
“Kami ingin seluruh PPPK dapat bekerja dengan tenang, mengabdi dengan rasa aman, dan menatap masa depan dengan penuh harapan,” pungkas Ipuk.
Penulis : Bi
Editor : Red







