Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial A.M. (46) di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menuju lokasi dan mendapati A.M. berada di ruang tamu rumah tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi turut diamankan. A.M. mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya, Selasa (2/12).

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, menyita barang bukti, mengirim sampel ke Labfor Polda Jatim, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hingga dinyatakan lengkap.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terbaru