Perbuatan TKSK Bluto Akan Diklarifikasi, Kadinsos : Jika Terbukti Pasti Ada Sanksi

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Mesin EDC Agen Toko Barokah Jaya milik Halima warga Dusun Nyamplong, Desa Kapedi, Kabupaten Sumenep, yang mengundurkan diri telah di tarik oleh pihak bank Mandiri, pada Kamis (21/04/2022) kemarin.

Penarikan itu karena pengunduran diri Halimah yang karena pengelolaan mesin EDC oleh Muhlize tak lain seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bluto.

“Iya mas kemarin sore. Langsung di serahkan ke kami,” kata Koordinator Bansos Mandiri Sumenep Musfiqur Rahman, melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/04).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi pengunduran salah satu agen di Desa Kapedi lantaran mesin EDC dikelola TKSK Bluto, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Kepala Dinsos Kabupaten Sumenep Ach. Zulkarnain mengatakan, akan melakukan pemanggilan terhadap TKSK Bluto Muhlize paling lambat sesudah lebaran.

“Saya akan melakukan klarifikasi nanti mungkin sesudah lebaran terhadap beberapa informasi yang berkembang di masyarakat yang dilakukan oleh TKSK Bluto. Jadi kita akan melakukan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan apakah betul yang di infokan oleh media itu,” ucapnya kepada media ini.

Ia juga akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika terbukti melakukan pelanggaran. “Jika terbukti pasti ada sanksi. Kita tunggu saja hasil klarifikasi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah merebak kasus TKSK meminta atau mengumpulkan KKS milik warga Kapedi yang kemudian digesek di agen Toko Barokah Jaya milik Halima yang beralamat di Dusun Nyamplong Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Pada Senin (18/04/2022) siang, terlihat Halima pemilik agen tersebut mendatangi Bank Mandiri Sumenep dengan membawa surat pengunduran diri sebagai agen.

Ketika, Moh Rahman yang mendampingi ditanya terkait pengunduran diri Halima, dia menjelaskan bahwa selama ini nama Halima hanya dicatut oleh TKSK Bluto yang bernama Muhlize.

Dari awal Halima hanya dimanfaatkan, sebab sampai hari ini tidak pernah terlibat dalam pengelolaan agen tersebut, yang mengelola agen itu adalah Muhlize yang seorang TKSK sehingga Halima datang ke Mandiri bermaksud mengundurkan diri sebagai agen.

“Kami meminta bank (Mandiri) untuk segera memproses permohonan kami dan segera menarik mesin EDC yang atas nama diri saya (Halimah, red),” kata Halima, melalui Moh Rahman yang tak lain sepupunya sendiri. (M/Red)

Berita Terkait

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Rabu, 5 November 2025 - 11:12 WIB

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Berita Terbaru