JAKARTA, detikkota.com – Upaya panjang ribuan warga Surabaya memperjuangkan kepastian hak atas tanah Eigendom Verponding (EV) yang selama ini diklaim sebagai aset Pertamina mulai menunjukkan hasil.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung mengawal aspirasi warga hingga ke pemerintah pusat, bersama Wakil Ketua DPR RI Adis Kadir melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
RDP yang juga menghadirkan jajaran Kementerian ATR/BPN itu menjadi momentum penting bagi penyelesaian persoalan pertanahan di lima kelurahan pada tiga kecamatan, dengan total luas 541 hektar. Kawasan tersebut dihuni sekitar 100.000 warga dan mencakup 12.500 persil yang telah ditempati sejak 1942.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni yang hadir mendampingi rombongan menyampaikan bahwa RDP menghasilkan arah kebijakan yang memberi harapan besar bagi warga.
“Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan klaim Eigendom Verponding serta menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah yang diajukan masyarakat,” kata Fathoni.
Komisi II juga menegaskan bahwa BPN Kota Surabaya wajib memproses permohonan hak warga tanpa hambatan. Selama ini, permohonan warga acap kali terblokir akibat adanya surat klaim Pertamina.
“Dalam rapat disimpulkan bahwa BPN harus melayani laporan warga dan tidak lagi mengabaikan permohonan yang diajukan,” ujarnya.
Fathoni mengapresiasi pendampingan penuh dari Wali Kota Eri yang konsisten berada di garda depan sejak isu ini mengemuka. Menurutnya, model kepemimpinan yang kolaboratif antara Pemkot Surabaya, DPRD, dan DPR RI menunjukkan semangat Arek Suroboyo yang disebutnya sebagai “rawi-rawi rantas.”
Ia juga menyebut pendekatan yang dilakukan mengedepankan filosofi “Menang Tanpa Ngasoraki”, yakni mencari solusi tanpa memperkeruh konflik. “Langkah selanjutnya adalah RDP lanjutan bersama pihak Pertamina,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Eri menegaskan bahwa solusi non-litigasi menjadi prioritas agar nasib warga yang tidak jelas sejak 1942 segera terselesaikan. Ia menjelaskan, berdasarkan UUD Pokok Agraria Tahun 1960, tanah Eigendom asing harus dikonversi ulang, namun Pertamina tidak melakukan konversi hak tersebut.
“Data kami menunjukkan PBB tanah itu sejak dulu dibayar warga, bukan Pertamina,” tegasnya.
Eri menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya siap memberikan dukungan penuh bagi percepatan penyelesaian kasus ini. Ia berharap, pertemuan lanjutan mampu menghasilkan keputusan pelepasan aset oleh Pertamina.
“Pelepasan ini bukan bentuk jual beli atau hibah, tapi karena status hak yang belum dikonversi sebagaimana aturan,” jelasnya.
Menurut Eri, pemblokiran tanah selama bertahun-tahun menyebabkan nilai tanah warga anjlok dan tidak dapat dimanfaatkan untuk proses jual beli maupun waris.
“Kami selalu bersama warga. Alhamdulillah Komisi II sudah bergerak. Semoga besok sudah ada keputusan pelepasan,” tutupnya.
Penulis : Sur
Editor : Red







