Perkosa Adik Ipar 3 Kali, Remaja Asal Patumbak Diangkut Tekap Polsek Patumbak

Sabtu, 24 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Polsek Patumbak Polrestabes Medan dengan terpaksa meringkus seorang remaja wanita berinisial JS (16), Jalan Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 11:00 WIB.

Pria tersebut berinisial AAL (30), bermukim di Jalan Patumbak-Talun Kenas, Dusun II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak Deliserdang.

AAL melakukan aksinya bejatnya saat ia datang ke rumah korban JS (16) yang berada di Jalan Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Melihat korban sedang tertidur didalam kamar ditambah di rumah korban tidak orang. Disitu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali. Setelah puas melampiaskan birahi nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada siapapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‪Sesudah dinodai oleh abang iparnya, korban mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya kaget dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak.‬ Berdasarkan laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.‬

‪Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, S.I.K ketika dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philips A Purba, SH, Kamis (22/10/2020), membenarkan telah menangkap pelaku. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.‬

‪”Awalnya kami menerima pengaduan dari korban dan keluarganya, pada (29/09/2020) lalu. Lantas kami terima keterangan dan kesaksian korban. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” ungkapnya.‬

‪Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dikediamanya. Selanjutnya, lelaki berambut pelontos ini berhasil ditangkap.‬

‪Pelaku diamankan pada Senin, (11/10/2020), sekitar pukul 12:00 WIB, saat sedang berdiri di depan rumahnya.

Atas kasus ini pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Leodepari)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB