Perluas Pelayanan, Pemkab Sumenep Akan Buka MPP di Tingkat Kecamatan

Perluas Pelayanan, Pemkab Sumenep Akan Buka MPP di Tingkat Kecamatan
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Edy Rasiadi saat Pembukaan Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) setempat akan membuka Mall Pelayanan Publik (MPP) di setiap kecamatan. Upaya ini untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama kepada pelaku usaha untuk mempermudah dalam pengurusan izin.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang efektif, mudah, nyaman, serta bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” kata Edy Rasiyadi, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakan) Sumenep, pada Pembukaan Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), di salah hotel di Sumenep, Selasa (6/6/2023).

Banner

OSS RBA adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha dan Operator MPP Kecamatan. Dengan adanya MPP di tingkat kecamatan akan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat izin usaha, sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke MPP di Kabupaten Sumenep.

“Manakala pelaku usaha mengurus perizinan di kecamatan, tentu saja lebih dekat dan mudah untuk mendapatkan pelayanan publik,” imbuh Sekda.

Sekda berharap, keberadaan MPP Kecamatan berdampak positif pada peningkatan realisasi investasi, yang pada akhirnya mampu mengurangi angka pengangguran di daerah dengan menyerap tenaga kerja lokal.

“MPP pengurusan perizinan di Kecamatan ini, selain memangkas jarak juga menghemat waktu untuk memperoleh pelayanan administrasi publik,” terang Sekdakab Edi.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi menambahkan, untuk melaksanakan MPP pengurusan perizinan di kecamatan pihaknya menyiapkan tenaga operator khusus.

“Semoga MPP pengurusan perizinan tingkat kecamatan memudahkan masyarakat yang ingin membuat izin ataupun memperbaharui izin usahanya,” harap Rahman.

title="banner"