Perludem Nilai KPU Lamban Revisi Aturan Pencapresan

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.

JAKARTA, detikkota.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, KPU lamban karena baru akan merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usai.

Atas keterlambatan itu, lanjutnya, Perludem menilai KPU rentan digugat.

“Kalau nanti ada yang mempersoalkan, kayak misal kemarin, KPU mengatakan ini dokumennya sudah lengkap semua, kalau kemudian ada yang mempersoalkan lengkapnya berdasarkan apa? Karena PKPU-nya belum berubah,” kata Khoirunnisa, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat dilansir detik, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sebetulnya, ya mungkin ini terlambat ya, karena seharusnya sejak dibacakan ya itu langsung berubah. KPU langsung bersurat ke DPR dan pemerintah,” imbuhnya.

Menurutnya, KPU tidak harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam keadaan mendesak. Dia menilai KPU cukup mengirim surat pemberitahuan jika ada putusan MK yang akan berdampak terhadap Peraturan KPU.

“Kita tahu DPR-nya sedang reses kan, kalau menunggu ya lama. Jadi dengan proses bersurat saja, menurut saya sudah bisa ya, karena tadi memang putusan MK itu sudah berlaku,” ucapnya.

Di sisi lain, KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi Peraturan KPU sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU/XXI/2023.

“KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah,” kata Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI beberapa waktu lalu.

Namun, Hasyim tak mengungkap secara jelas alasan sikap KPU berubah. Hasyim mengatakan untuk melakukan revisi perlu melalui tahapan-tahapan.

“Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap,” tegasnya.

Sebagai informasi, PKPU yang ada saat ini masih mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sementara, MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat menjadi capres-cawapres.

Berita Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026
Taman Nasional Alas Purwo Ditutup Dua Hari Saat Idulfitri 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi pada Peringatan Nuzulul Qur’an
Pembalap Asal Lumajang Candra Hermawan Raih Tiga Podium di Ajang Road Race Asia
Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkutan Laut Lebaran 2026, Kapasitas Capai 3,2 Juta Penumpang
Perdana, 2.280 Ton Beras Indonesia Dikirim untuk Konsumsi Jemaah Haji 2026
Jelang Lebaran 2026, THR ASN dan Swasta Cair, Ojol Dapat BHR

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:22 WIB

BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:14 WIB

Taman Nasional Alas Purwo Ditutup Dua Hari Saat Idulfitri 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:18 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi pada Peringatan Nuzulul Qur’an

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:09 WIB

Pembalap Asal Lumajang Candra Hermawan Raih Tiga Podium di Ajang Road Race Asia

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB